Jakarta, Koranpelita.com
Upaya menekan laju penyebaran Covid-19 terus dilakukan Empat Pilar Muspika Jatinegara dengan melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dipimpin Wakil Camat Jatinegara Endang Kartika bertempat di perempatan jln. Kuburan Cina Kelurahan Cipinang besar Selatan Kecamatan Jatinegara, Selasa (20/04/21).
Apel Kesiapan dalam rangka melaksanakan Operasi Yustisi PPKM Berbasis Mikro mengacu pada Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan pencegahan penularan Covid-19 dengan melaksanakan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dalam setiap beraktivitas di luar rumah.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Serda Rustam dan Kopda Azwar bersama Bhabinkamtibmas, Satpol-PP dan Dishub yang termasuk dalam empat pilar Muspika Jatinegara.
Pada kesempatan Giat tersebut Danramil Jatinegara Mayor Czi Jarmadi mengatakan, Koramil Jatinegara mendukung penuh Kegiatan operasi yustisi oleh empat pilar Muspika Jatinegara ini yang diikuti oleh 32 orang personel yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasipem bersama jajarannya, Satpol-PP dan Dishub dengan sasaran pengendara kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker dan juga yang menggunakan masker tidak benar yaitu didagu, dimulut sedangkan hidung tidak tertutup masker.
“11 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi tersebut didata sesuai dengan KTP dan dikenakan sanksi sosial kepada 11 orang pelanggar dengan menyapu membersihkan Fasilitas umum disekitar lokasi kegiatan Ops Yustisi selama 30 menit sebagai efek jera serta mengingatkan pelanggar akan pentingnya Protkes dimasa Pandemi ini, tandasnya.(dim 0505/JT)