Bekasi, koranpelita.com – Camat Serang Baru, Mirtono Suherianto melantik Nurdin Hajat sebagai Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi masa Jabatan 2021-2024. Pelantikan dilaksanakan di Aula Kecamatan Serang Baru, pada Kamis (15/04/2021).
Mewakili Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja – Mirtono menyampaikan, Kades terpilih melalui Musyawarah Desa (Musdes) pemilihan kepala desa (Pilkades). Dirinya berpesan, agar kades yang baru bisa mengikuti aturan perundangan-undangan.
“Jangan sampai menjadi Kades tidak tahu soal undang-undang, tidak tahu aturan. Jadi dengan terpilih Kades PAW ini, saya berharap agar roda pemerintahan bisa berjaan dengan sukses dan amanah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengungkapkan PAW yang dilaksanakan sudah melalui aturan yang berlaku.
“Saat saya menjabat sebagai Kadis DPMD baru kali ini mengadakan PAW dan Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar,”kata Ida.
Baginya, PAW saat ini menjadi barometer untuk desa yang lain. Dimana, proses pemilihan kepala desa berlangsung dengan tertib aman dan lancar.
“Karena kita juga ada yang mungkin dipersiapkan untuk Pilkades dengan proses PAW,”ujarnya.
Ida berharap agar tidak ada lagi PAW karena adanya kasus hukum. Karena kalau urusannya berhalangan lepas atau meninggal dunia, siapapun tidak bisa menghalangi. Berbeda dengan PAW, dengan terpaut kasus hukum.
“Saya berharap tidak terulang kembali PAW karena adanya kasus hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Ketua PAW Desa Nagasari, Suarna menjelaskan, sebagai mana yang sudah disaksikan peserta musyawarah desa dan juga para saksi calon kepala desa antar waktu, peserta musyawarah sepakat melalui mekanisme pemungutan suara, maka dapat di ketahui hasilnya dan sudah kami tuangkan dalam berita acara hasil penghitungan suara.
“Untuk perolehan suara masing-masing Calkades antar waktu, yang pertama Asep Haryono dengan nomor urut satu memperoleh 26 suara, selanjutnya Nurdin Hajat dengan nomor urut dua memperoleh 97 suara dan Soda Nursan dengan nomor urut tiga memperoleh 47 suara,” kata Suarna, usai acara PAW, Minggu, (04/04/2021).
Total suara sah 170 suara, dan total suara yang tidak sah 1 surat suara. Jadi seluruhnya 171 hak pilih, yang terdiri dari 166 unsur masyarakat, terdiri dari Pemdes, BPD dan unsur masyarakat lainnya ditambah dengan calon, sebagai mana dengan istrinya tetapi salah satu istri calon itu masuk ke unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
“Sehingga jumlah yang di tambahkan DPT tambahannya itu hanya 5 dari 166, berarti 177. Dengan demikian persentase kehadiran mencapai 100 persen,”tukasnya.(Ane/hms)