Jakarta, Koranpelita.com
Pelaksanakan kegiatan OPS Yustisi / Check Poin Pengawasan PPKM, di wilayah perbatasan Kecamatan Duren Sawit dan Bekasi Barat oleh Babinsa Koramil 08/Duren sawit Sertu Jono, Koptu Adhyanto, Polsek dan tiga pilar pondok kelapa, bertempat di Check Poin Jl. Raya Kalimalang Lampiri Kelurahan Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit.
Kapten Inf Hadi Sasmungi Danramil 08/Duren sawit pada kesempatan Giat Ops Yustisi gabungan dalam rangka kegiatan pelaksanaan PPKM tersebut mengatakan, pelaksanaan kegiatan Check Poin yang dilakukan diperbatasan antara lain penindakan Sbb, Pengecekan dan penindakan terhadap pengendara Motor dan Mobil yang melintas Perbatasan kota Bekasi tujuan Jakarta timur harus menggunakan Masker.
Tentang S.O.P pembatasan penumpang kendaraan dengan ketentuan sbb , Bus besar berpenumpang 50% dari kapasitas kursi dalam Bus, Mini Bus Max 4 orang, 1 depan 2 tengah 1 belakang, Sedan Max 3 orang, 1 depan 2 belakang dan Sepeda motor berboncengan yang wajib memakai masker.
Hasil kegiatan pengawasan kegiatan PPKM bagi pelanggar Protkes yaitu 5 orang pelanggar didata dan diberikan Sanksi Sosial untuk Denda Nihil dan Teguran tertulis 2 orang.
Bagi pelanggar yang telah didata dan diberikan sangsi oleh petugas gabungan diberikan edukasi, pemahaman akan pentingnya hidup sehat dengan menerapakan 5 M dan pelanggar yang tidak memakai masker, diberikan masker oleh petugas untuk mengingatkan dalam beraktifitas di luar rumah tetap memakai masker.
Kuat Personil gabungan Ops Yustisi gabungan tiga pilar sebanyak 25 Pers, dengan rincian Polsek 4 Pers, Koramil 2 Pers, Lantas 5 Pers, Dishub 8 Pers.dan Satpol PP 6 Pers, kegiatan Check Poin Pengawasan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) check poin perbatasan, berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (dim 0505/Jakarta timur)