Bekasi, koranpelita.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan di bulan Ramadhan 1442 H. Vaksinasi yang dilakukan, menjadi upaya dalam memutus mata rantai Covid- 19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengatakan, sampai pada saat ini, vaksinasi di Kabupaten Bekasi sudah menginjak angka 83 ribu.
“Sasaran yang sudah divaksin dilaporan lebih kurang 83 ribuan untuk dosis satu. Dosis ke 2 masih di angka 49 ribu,” ujarnya pada Rabu (14/04/2021).
Jumlah tersebut terdiri dari, pekerja layanan publik, pegawai di bidang kesehatan termasuk tenaga kesehatan dan kalangan lanjut usia.
“Kegiatan vaksinasi tetap dilaksanakan di bulan puasa ini, melihat jadwal dari faskes masing- masing. Juga, faskes yang mendapatkan distribusi vaksin tetap melaksanakan sesuai alokasi yang diberikan,” tukasnya.
Sekedar informasi, vaksinasi Covid-19 saat orang-orang tengah puasa di Bulan Ramadhan diperbolehkan. Hal tersebut didasari pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.(Ane)