Kandangan, Koranpelita.com
Sebagai salahsatu kewajiban untuk menyebarluaskan produk hukum kepada masyarakat, anggota Komisi IV DPRD Kalimatan Selatan (Kalsel) Wahyudi Rahman, SE MM, menggelar sosialisasi Perda No 05 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kegiatan sosialiasi yang dilaksanakan di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) provinsi setempat, Minggu (11/4/2021) dihadiri perwakilan masyarakat dari tiap kecamatan se-Kabupaten HSS.
Kepada para peserta, anggota Fraksi PDI-P di DPRD Kalsel, Wahyudi Rahman menjelaskan, Sosper dilaksanakan karena merupakan salahsatu tugas anggota dewan untuk menyebarluaskannya. Dengan begitu, masyarakat luas dapat lebih mengatahui.
Selain itu. tujuan sosialisasi agar masyarakat mengetahui sektor-sektor apa saja yang menjadi tanggung jawab Pemprov Kalsel dalam upaya pemenuhan kesejahteraan sosial masyarakat, termasuk siapa saja yang menjadi sasaran program kesejahteraan sosial oleh pemerintah provinsi.
“Dengan adanya sosialisasi ini saya berharap masyarakat juga lebih berperan aktif memanfaatkan peluang kerjasama dengan Pemprov Kalsel dalam implementasi program- program peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat,” ajak Wahyudi Rahman.
Lebih jauh anggota Banggar DPRD Kalsel ini menjelaskan, bahwa program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat ini sudah disetujui oleh DPRD Kalsel. Sehingga perlu peran aktif masyarakat untuk dapat mengaksesnya maupun mengawasi pelaksanaannya.
Pemaparan juga disampaikan dua narasumber lainnya, yaitu Ir Yuspianor ST dan Fitriansyah, sehingga kegiatan yang dihadiri puluhan peserta hari itu begitu antusias karena sejumlah pertanyaanpun mengalir deras pada sesi tanya jawab yang ditujukan ke narasumber maupun ke Wahyudi Rahman yang juga Wakil Ketua DPD PDI-P Kalsel ini.
Beberapa poin pertanyaan di antaranya, tentang tak validnya data penerima bantuan sosial yang digulirkan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten maupun desa.
Juga masukan agar dilakukan pendampingan dalam penanganan kesehatan masyarakat setelah tidak adanya lagi program Jamkesda yang saat ini terintegrasi ke sistem JKN-KIS. (pik)