Babirik, Koranpelita.com
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, mengelar sosialiasi perda (Sosper) No.06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, kepada warga Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) provinsi setempat, Senin (12/4/2021).
Kepada puluhan puluhan kepala desa dan tokoh masyarakat yang antusias hadir, H Supian HK menyampaikan,
bahwa kegiatan ini sendiri adalah kali ke-4 yang dilaksanakannya.
Dari itu politisi Partai Golkar ini mengharapkan melalui sosialisasi ini pemahaman terkait perda dan substansi di dalamnya bisa dipahami dan dimengerti secara merata oleh masyarakat baik yang ada dikota mau pun di desa.
Perda No.06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sebutnya, merupakan turunan dari perundang-undangan diatasnya. Sehingga sangat penting disosialisasikan.
Dalam paparannya H Supian HK, menjelaskan, dunia dan di Indonesia, sudah satu tahun belakangan ini dilanda wabah virus Covid-19. Oleh karenanya, kegiatan yang dilaksanakan tetap berpedoman pada protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.
Di akhir kegiatan, H. Supian HK memberikan print out Perda No. 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada Camat Babirik, Eddy Hadrianor, dengan harapan bisa diberikan kepada seluruh kepala desa agar dapat disebarkan lebih luas lagi.
Selaku Camat, selain berterimakasih Edy menyambut baik kunjungan Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, “Kami akan menindak lanjuti sesuai arahan pak H. Supian HK sampai ke kepala desa. Saya berharap perda ini nantinya akan membantu kesinambungan alam dan bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. (pik)