Sampit, koranpelita. Com.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak ( DAD) kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) provinsi Kalteng, Drs Untung TR mpd, Sabtu ( 10/4) di Sampit menginformasikan ,DAD Kotim merupakan lembaga adat teraktiv se Kalteng dari 14.Kabupaten / Kota di provinsi tersebut.
Menurut Untung, sebanyak 17 Kecamatan di Kotim sudah memiliki Damang, masing masing satu Damang, dari 168 desa dan 17 Kelurahan di Kotim masing masing memiliki tiga orang mantir.
Damang dan mantir inilah yang bertugas memutus perkara jika dibawa ke sidang adat bedasarkan hukum adat yang terdiri dari 96 pasal hasil dari kesepakatan Tumbang Anoi. Dimana sebelum masuk dalam sidang adat terlebih dahulu dilakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik.
Ketua Harian DAD kotim ini menilai, apresiasi masyarakat terhadap lembaga adat dan hukum adat di Kotim sangat baik.
Dimana setiap hari ada warga yang melapor ke lembaga adat disini untuk beragam persoalan yang dihadapi. intinya, hukum nasional dan hukum adat disini saling mengisi, menciptakan harmonisasi dalam masyarakat. Dimana hukum adat tidak hanya berlaku untuk orang dayak tetapi juga untuk warga negara Indonesia yang tinggal disini. (RAG).