Jakarta- Koranpelita.com
Untuk menggali masukan dan perkaya wawasan terkait tatacara pembahasan LKPj kepala daerah, DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan studi komparasi ke DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Dari hasil pertemuan bersama lembaga legislatif di ibukota negara itu, diperoleh berbagai masukan penting. Salahsatunya yaitu DPRD DKI tidak membentuk Panitia khusus (Pansus) untuk membahas LKPj mereka.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, usai konsultasi saat itu menjelaskan, ada beberapa perbedaan di DPRD DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi Kalsel dalam pembahasan LKPj.
DPRD DKI Jakarta sebut M Syaripuddin, dalam pembahasan LKPj tidak membentuk pansus akan tetapi dibahas melalui komisi-komisi dan mengoptimalkan membahas dengan SKPD-SKPD. Jadi tidak dibentuk pansus,” kata M Syaripuddin.
Untuk di DKI lanjut politisi PDI-P yang akrab disapa Bang Dhin ini, ada yang namanya pra pembahasan LKPj sebelum disampaikan. Setelah disampaikan dibuat rekomendasi perkomisi, kemudian dari komisi-komisi disampaikan ke Banggar, dan selanjutnya Banggar menyampaikan rekomendasi ke pemerintah.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Karmila juga mencatat beberapa hal penting dari kegiatan tersebut diantaranya komisi-komisi sama seperti di DPRD Kalsel, dalam pembahasan bersama SKPD sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membahas salah satunya tentang bagaimana realisasi kinerja dan angggaran yang meliputi program dan kegiatan di SKPD-SKPD.
“Adapun yang dibahas komisi terhadap SKPD antara lain realisasi kinerja dan anggaran,” Hj Karmila.
Seperti diketahui, setelah diserahkannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah, tugas DPRD melakukan pembahasan. Dimana hasil pembahasan tersebut akan menjadi rekomendasi-rekomendasi yang akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Kaimantan Selatan. (pik)