Herlin
Banjarmasin, Koranpelita.com
Diduga melanggar aturan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) karena memasang baliho di sejumlah titik di jalan protokol di Kota Banjarmasin, Calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Indrayana kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kali ini, Jumat (9/4/2021) Herlin Warga Kecamatan Banjarmasin Barat, melapor ke Sekretariat Bawaslu Kalsel di Banjarmasin.
Menurut Herlin, ada tiga titik publikasi Denny Indrayana yang tersebar di tiga kecamatan.
Publikasi berupa baliho dan bando tersebut memuat foto Denny Indrayana bersama istri berisi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijrah.
Pertama, bando di Jalan Brigjen Hasan Basri sekitar bundaran Kayu Tangi Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kedua baliho di simpang empat Jalan S Parman Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan ketiga baliho kawasan Jembatan RK Ilir samping RSUD Sultan Suriansyah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Laporan spanduk dan baliho atas nama haji Denny Indrayana yang ulun (saya) lihat di jalan,” ujar Herlin usai membuat laporan di Bawaslu Kalsel.
Dalam laporannya lanjut Herlin, dirinya menyerahkan satu alat bukti berupa foto bando di Jalan Hasan Basri.
Karena mengacu ketetapan KPU Kalsel tak ada masa kampanye menjelang PSU, sehingga ia pun menduga spanduk dan baliho tersebut masuk kategori pelanggaran Pilkada.
“Takutnya itu melanggar dalam keadaan PSU sekarang,” sebutnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan mengetahui adanya baliho dan bando tersebut. Selanjutnya, Bawaslu Kalsel, ujar Azhar, akan mengkaji regulasi pemasangan publikasi kandidat pilgub di masa PSU, meski tidak zona kecamatan yang akan dilakukan pencoblosan ulang.
“Jadi form informasi itu, kami pleno-kan menjadi informasi awal. Kalau itu bisa itu dijadikan informasi awal, kami akan lakukan investigasi peristiwa yang tadi. Kami membentuk tim,” tandasnya.
Sebelumnya juga, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah, menegaskan, menjelang PSU 9 Juni mendatang, paslon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun di kawasan atau zona PSU.
Sekedar mengingatkan, pencoblosan ulang akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 mendatang di 827 TPS yang tersebar di 107 desa/kelurahan dari 7 kecamatan meliputi 3 kabupaten/kota.
7 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. (pik)