Jakarta, Koranpelita.com
Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN), KH.Zaenal Arifin didampingi dua orang pengurus lainnya siang tadi menyambangi Markas Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menanyakan perkembangan laporan polisi (LP) yang telah mereka lakukan akhir tahun 2020 dengan terlapor Sekjen Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Dalam LP bernomor 7557/XII/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Desember 2020 itu, Munarman dilaporkan telah melakukan kebohongan publik terkait dengan kasus Tol Cikampek KM 50. Dalam hal ini, Munarman dianggap telah berbohong mengatakan bahwa para laskar FPI yang terlibat dalam aksi baku tembak dengan petugas polisi di KM 50, tidak membawa senjata api samasekali. Namun didalam fakta hukum yang berjalan ternyata para laskar tersebut kedapatan membawa senjata api.
“Munarman kami laporkan terkait kepemilikan senjata dari anggota laskar saat itu yang menurutnya tidak memiliki senjata. Bahkan beliau saat itu membantah dengan mengatakan bahwa laskar FPI saat itu tidak memiliki senjata. Padahal fakta hukumnya yang sudah digelar oleh pihak Polda Metro Jaya jelas-jelas laskar FPI itu memiliki senjata. Dan kesimpulan terakhir dari Kejaksaan juga sama”, jelas Zaenal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (01/04/2021).
Sejak LP diajukan, hingga kini BKN masih menunggu perkembangan tindak lanjutnya. Dan hari ini BKN kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan hal itu.
Dengan kedatangan kembali BKN ke PMJ, Zaenal berharap ada kepastian dan kejelasan hukum dari pihak terlapor. Serta ada kejelasan kapan PMJ melakukan pemanggilan terhadap Munarman untuk memberikan klarifikasi.
“Karena ini ada kaitannya dengan UU ITE, termasuk pasal 28 ayat (2) dan lain sebagainya. Kita berharap LP ini bisa diproses. Jadi siapapun dimata hukum posisinya sama. Laporan ini,kan sudah jauh sekali, bahkan berpindah tahun, dari bulan Desember 2020 hingga sekarang bulan April 2021. Jadi saya harap aparat dalam hal ini penyelidik Polda Metro Jaya bisa segera mencari kejelasannya”, ungkap Zaenal.
Sebagai warga negara, Zaenal menambahkan dirinya mempunyai hak untuk mempertanyakan kaitan hal ini dengan status hukumnya, apakah ada kendala atau ada pertimbangan-pertimbangan lainnya yang menjadi skala prioritas dari pihak aparat.
“Saya sebagai pelapor juga dilakukan pemanggilan berikut atau proses penyidikan. Sehingga saya selaku pelapor sekaligus juga sebagai saksi. Sementara hingga saat ini untuk saudara Munarman sebagai pihak terlapor masih belum ada informasi, klarifikasi maupun pemanggilan. Tentu saya sebagai warga negara juga mau mempertanyakan hal ini, apakah ada masalah dengan status hukum atau kendala?”, ujar Zaenal di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kamis (01/04/2021). (ay)