Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai Permendagri No.38/2018

Cianjur, Koran Pelita. Com

Pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Hal itu, dikemukakan Yudi Junadi SH selaku kuasa hukum Plt Bupati Cianjur, terkait munculnya opini selisih anggaran Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan APBD 2019.

“Pada prinsipnya, pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD,” tegas Yudi

Menurut Yudi Junadi, opini adanya dugaan korupsi pada APBD Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2019 merupakan tuduhan yang tidak mendasar. Bahkan cenderung tidak disertai fakta sebenarnya.

“Opini ini muncul karena kesalahan memahami anatomi anggaran,” tegas Yudi, yang juga tenaga akhli bidang hukum Pemkab Cianjur, Rabu (31/3/2021).

Pemkab Cianjur, kata Yudi, memandang perlu memberikan klarifikasi atau meluruskan opini yang berkembang saat ini. Sebab, bisa jadi ada muatan politis di balik opini itu karena menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih.

“Selisih antara KUA PPAS 2019 yang dibahas 2018 dengan APBD 2019 sebesar Rp1.244.842.302.291 telah sesuai dengan Permendagri Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD jo. Nota Kesepakatan Antara Pemkab Cianjur Dengan DPRD Cianjur Nomor 900/Huk/2018 dan Nomor 172.4.1/09/DPRD/2018 Tentang Prioritas dan Plafon Sementara  (PPAS) APBD Kabupaten Cianjur tahun 2019,” beber Yudi.

Pokok dari regulasi itu, lanjut Yudi, dalam hal pergeseran asumsi yang melandasi penyusunan PPAS akibat adanya kebijakan pemerintah, maka dapat dilakukan penambahan atau pengurangan program.

Selain itu, pagu anggaran definitif yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara perurusan dan perangkat daerah, plafon anggaran sementara program, plafon anggaran sementara belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2019.

“APBD 2019 sudah direalisasikan tanpa ada hambatan serta sudah diaudit oleh BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.

Yudi mencontohkan terjadinya selisih pada belanja tidak langsung antara KUA-PPAS dengan APBD 2019 sebesar Rp515.840.386,619,48. Pada pos belanja gaji sebesar Rp407.451.628.322,48,00, terjadi perbedaaan.

“Adanya pencadangan gaji untuk P3K maka terdapat selisih perbedaan belanja gaji pada KUA-PPAS dengan APBD 2019 sebesar Rp38.169.145.098,00. Tunjangan P3K sesuai Peraturan Presiden Nomor 129/2018 tentang APBN Tahun 2019 yang bersumber dana  DAU Tambahan,” jelas Yudi.

Sedangkan terdapat perbedaan gaji DPRD yang naik pada APBD 2019 sebesar Rp338.143.640,00 karena adanya belanja operasional DPRD yang sebelumnya pada saat penyusunan KUA PPAS belum dianggarkan.

Begitu juga perbedaan Belanja TPP pada APBD 2019 dengan PPAS sebesar Rp979.220.000,00 karena adanya penyesuaian kelas jabatan tunjangan PNS pada saat penyusunan APBD.
“Sedangkan perbedaaan belanja insentif pajak sebesar Rp36.100.035,52,00 karena terjadi perhitungan kembali penyusunan APBD,” ucapnya.(mans)

About redaksi

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca