Banjarmasin, Koranpelita.com
Puluhan massa Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta DPRD Kalsel, agar turuntangan guna mempertanyakan adanya penerbitan puluhan
Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) pertambangan yang tak sesuai prosedur dan mekanisme, karena IUP OP tersebut diterbitkan oleh ESDM Pusat, sementara tak ada terdaftar dalam data base ESDM Provinsi Kalsel.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua LSM KAKI Kalsel, Ahmad Husaini, saat orasi di depan Kantor DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Selasa (30/3/2021) siang.
“Kami minta pihak DPRD Provinsi Kalsel sesuai dengan kewenanganya dalam pengawasan agar memanggil pihak ESDM Provinsi Kalsel dan juga mempertanyakan ke Kementrian ESDM Jakarta,” tegasnya.
Pentolan KAKI yang kerap mengelar unjukrasa di KPK Jakarta ini menyebutkan dugaan 20 IUP OP di Kalsel yang terindikasi bermasalah.
Sebab diketahui, berdasarkan penelusuran Minerba one Map Indonesia atau data base Kementerian ESDM Jakarta bahwa 20 IUP OP di Kalsel tersebut sudah terdaftar di Pusat.
Padahal sesuai dengan UU Minerba Tahun 2020 bahwa pemerintah provinsi khususnya dinas ESDM sudah mendata dan mendaftarkan IUP ke ESDM Pusat. Artinya tiap-tiap izin usaha pertambangan harus melalui ESDM Provinsi.
“Bagaimana mungkin tidak terdaftar di data base ESDM Kalsel namun ada di data base ESDM Pusat, jadi kami menduga terbitnya ijin ini tanpa melalui prosedur sehingga patut diduga terjadi tindak pidana baik penyalahgunaan wewenang maupun dugaan suap,” tegasnya.
Atas kondisi itu maka sangat perlu ditindaklanjuti dan diluruskan agar sektor pertambangan di Kalsel banar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas di daerah.
Dikawal ketat aparat kepolisian, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK yang berhadapan langsung dengan massa aksi menyatakan sepakat dan akan meminta keterangan kepada pihak dan dinas terkait seperti Dinas ESDM Kalsel, Lingkungan maupun Kehutanan dan BPN.
Menurutnya, jika hal tersebut memang benar terbukti adanya dugaan penyimpanga atau tindak pidana korupsi tentu akan diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kita DPRD Kalsel melalui Komisi III akan memanggil dan meminta keterangan pihak ESDM Kalsel sebagai bahan evaluasi untuk dibawa ke pusat,” pungkas Supian HK (pik)