Handil Bakti, Koranpelita.com.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kepada masyarakat, menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam tahun 2021 ini.
Tujuannya agar masyarakat luas lebih mengetahui akan produk-produk hukum seperti Perda yang diterbitkan oleh DPRD.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad SH, disela kegiatan Sosialiasi dan Penyebarluasan Perda No 4 Tahun 2017, tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, yang digelar di Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala (Batola) Sabtu (27/3/2021) petang.
Salahsatu pertimbangan dilaksanakannya sosialisasi ini lanjut Hasanuddin Murad, karena banyak produk-produk hukum berupa Perda yang dibuat, tidak diketahui masyarakat secara luas.
Salahsatunya seperti Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang tengah disosialisasikan kepada komunitas penggiat seni dan para guru seni di Kabupaten Batola hari itu, sehingga
masyarakat juga mengetahui persis tentang produk hukum yang dibuat oleh DPRD.
Dia menjelaskan, ada sebuah adagium atau pribahasa, bahwa jika sebuah peraturan perundang-undangan yang dibuat dan ditetapkan pemerintah dengan dewan, baik oleh DPR RI maupun DPRD, maka secara otomatis masyarakat dianggap sudah mengetahui keberadaan payung hukum yang diterbitkan itu.
“Jadi tidak ada alasan masyarakat mengatakan kami tidak mengetahui ada Perda, ketika dia mendapat sanksi karena melanggar terhadap suatu Perda misalnya,” tukas Hasanuddin Murad.
Nah, untuk mengantisipasi kejadian seperti diatas, imbuhnya, maka anggota dewan juga punya kewajiban untuk mensosialisasikan ke tengah masyarakat, agar mereka lebih mengetahui ada payung hukum berupa Perda yang mengatur soal tertentu misalnya, seperti aturan terkait Budaya dan Kearifan Lokal, yang juga melingkupi ranah lingkungan yang berkaitan ekositem.
Sisi lain sebut mantan Anggota DPR RI ini, masyarakat juga bisa mengetahui adanya produk hukum berupa Perda, bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif ternyata telah menjalankan tugas dan fungsinya, tak sebatas pada aspek pengawasan dan anggaran, namun juga aspek legislasi.
“Masyarakat akhirnya juga mengetahui bahwa dewan selama ini tidak hanya melaksanakan fungsi pengawasan dan penganggaran, tapi juga melaksanakan tugas legislasi, yaitu menghasilkan produk-produk hukum berupa Perda,” pungkas Hasanuddin Murat yang juga mantan Bupati Batola dua periode ini.
Sebelumya, kegiatan sosper sore itu juga dihadiri Camat Handil Bakti M Sya’rawi, dan salahsatu narasumber, Khairiadi Asa kepada peserta memaparkan, Perda Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang dapat merangkum berbagai budaya didaerah, tak hanya budaya Banjar, tapi juga budaya dari suku lain seperti perwakilan grup budaya Kuda Lumping yang sempat menyampaikan pernik dinamika pada komunitasnya.
Tak sebatas itu, sebut Khairiadi yang anggota Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kalsel ini, perda juga memuat dan menggariskan ketentuan didalam dukungan fasilitasi hingga anggaran yang teknisnya dilaksankalan oleh SOPD atau instansi terkait bersama masyarakat.
Karena itu Perda Perda No 4 Tahun 2017, akan terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat luas di Kalsel.
” Jadi DPRD bersama SOPG terkait, akan terus mensosialisasikan perda ini dan tak terbatas kepada pegiat budaya dan seni, tapi juga lapisan masyarakat lainya di Kalsel,” papar Khairiadi Asa.
Salahsatu peserta, Ibu Fatimah, yang warga Semangat Dalam Handil Bakti, mengaku, apresiet atas kegiatan sosialisasi ini. Karena merekapun bisa lebih mengetahui dan memperoleh informasi terkait akan tugas-tugas DPRD, khususnya Perda Budaya dan Kearifian Lokal. (pik)