Banjarmasin, Koranpelita.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan pemberian bantuan di luar wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak termasuk dalam pelanggaran PSU.
Penegaskan Bawaslu, karena sebelumnya calon Gubernur Kalsel Nomor Urut 01, H Sahbirin Noor membagikan bantuan sembako bagi korban banjir di Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar. Sedangkan posisi kecamatan tersebut di luar wilayah pelaksanaan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel.
“Kalau di luar wilayah PSU kami tidak berwenang, yang kami awasi yang masuk dalam zona PSU,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, Jumat (26/3/2021).
Erna menjelaskan, bantuan di luar wilayah PSU termasuk bantuan pribadi bukan terkait pemilihan. Berbeda dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun di luar wilayah PSU tetap bisa ditindak.
“Sejauh ini aturan yang masih dilarang terkait netralitas dan peraturan lainnya seperti kode etik ASN itu masih berlaku,” kata dia.
Pihaknya pun lanjut Erna, masih menunggu petunjuk teknis aturan main PSU, sampai mana batas yang dibolehkah dan tidak. Sejauh ini aturan main dalam tahapan kampanye tidak ada, sehingga aturan main masih belum jelas.
“KPU sudah menentukan tahapan 9 Juni untuk dilaksanakan pelaksanaan PSU. Menuju ke tanggal situ tidak ada juga tahapan kampanye,” kata Ernawati.
Kemudian terkait kampanye yang tidak dibolehkan seperti apa ini masih belum ada. Apakah itu dikatakan kampanye di luar jadwal atau tidak belum terdapat aturan yang mengatur, karena Bawaslu Pusat sementara ini masih berdiskusi terkait aturan teknis ini, dan daerah masih menunggu petunjuk teknisnya.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya maka Bawaslu pun tidak bisa menindaklanjutinnya,”pungkasnya (pik)