Jakarta-Dua pamong Kampung Depok Rejo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Bagus Dian Saputra dan Nasrudin diaktifkan kembali pada jabatan semula setelah memenangkan gugatan perdata atminitrasi tingkat Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pengacara dua pamong itu saat dihubungi wartawan (26/3) sore via telpon di Jakarta mengatakan bahwa dua pamong yang menjabat kepala seksi dan kepala dusun tersebut sebut mulai aktif bekerja terhitung sejak tangal 24 April 2021.
Kepada wartawan, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH dari Law Office Dr. Eddy R. Harwanto, SH MH & Associates berkantor di Jakarta, selaku kuasa hukum dua pamong itu berkata,” Sebelumnnya kami mengirimkan surat kepada Bupati Lampung Tengah, Sekda, Inspektorat, Camat Trimurjo dan kepala Kampung Depokrejo, agar Melaksanakan putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dimana putusan tersebut mengabulkan gugatan secara keseluruhan dan membatalkan surat Pemberhentian dua pamong desa yang dikelurkan kepala Kampung Depokrejo.”
Edi yang juga dosen ahli hukum pidana ekonomi dan hak kekayaan intellektual di Fakultas Hukum Universitas Muhamnadiyah Metro, berujar bahwa kasus ini kecil namun berdampak besar untuk sarana edukasi bagi apatur desa atau Kampung di Provinsi Lampung.
“Saya memlihat di beberapa kabupaten banyak kasus serupa, dan para korban pemecatan pamong yang dilakukan secara sewenang wenang oleh kepala Kampung atau kepala desa,”ungkapnya.
Ditambahkannya, “Oleh sebab itu, kasus Depokrejo ini dapat dijadikan referensi bagi para pamong agar jangan segan segan melakukan upaya hukum ke PTUN jika ada hak hak hukumnya dilangar oleh kepala desa.”
Edi mengharapkan ke depan Kepala Daerah di Provinsi Lampung agar terus Melakukan pembinaan yang baik kepada para Kepala Desa dalam rangka sosialisasi mengenai aturan aturan hukum yang berhubungan dengan perangkat desa agar tidak terjadi pelangaran admintrasi dalam memberhentikan pamong desa.(dohand)