Jakarta,Koranpelita.com
Pandemi Covid-19 yang terjadi secara tak terduga dan hingga saat ini masih terus melanda dunia termasuk Indonesia. Hampir seluruh sektor dan aspek terkena dampaknya. Begitu pula, berimbas juga kepada suatu organisasi.
Hal ini tentunya memerlukan suatu sistem penanganan bagi para organisasi yang mempekerjakan beberapa atau bahkan banyak pekerja. Perlunya sistem tentang bagaimana mengelola risiko yang timbul dari Covid-19, bagaimana melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan para pekerja, dan pihak terkait lain yang terlibat dalam proses bisnis suatu organisasi.
Dilatar belakangi hal tersebut dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional BSN Nomor 68/ KEP/ BSN/3/2021, Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru saja menetapkan SNI ISO/PAS 45005 : 2020 Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) – Pedoman umum K3 untuk bekerja selama pandemi COVID-19 pada Maret ini.
Deputi Bidang Pengembangan Standardisasi BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada Kamis (25/03/2021) mengatakan, standar ini merupakan hasil adopsi identik dengan metode republikasi reprint dari standar ISO/PAS 45005:2020 Occupational health and safety management General guidelines for safe working during the COVID-19 pandemic yang dikembangkan oleh ISO/TC 283 Occupational health and safety management yang diterbitkan di bulan Desember 2020.
“SNI ini disusun oleh Komite Teknis 13-01 Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan BSN sebagai sekretariat Komite Teknis. Standar ini telah dibahas dalam rapat konsensus secara virtual pada tanggal 28 Januari 2021 yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, yaitu perwakilan dari pelaku usaha, konsumen, pakar dan pemerintah” terang Nasrudin.
SNI ISO/PAS 45005:2020 memberikan pedoman bagi organisasi tentang cara mengelola risiko yang timbul dari COVID-19 untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan terkait pekerjaan. Standar ini berlaku untuk organisasi dengan semua ukuran dan sektor, termasuk yang telah beroperasi selama pandemi; sedang melanjutkan atau berencana untuk melanjutkan operasi setelah penutupan penuh atau sebagian; menempati kembali tempat kerja yang telah ditutup sepenuhnya atau sebagian; serta baru dan berencana beroperasi untuk pertama kalinya.
Kendati demikian, tambah Nasrudin, standar ini tidak dimaksudkan untuk memberikan panduan tentang bagaimana mengimplementasikan protokol pengendalian infeksi tertentu dalam pengaturan klinis, perawatan kesehatan dan lainnya. Peraturan perundangan dan pedoman yang diberlakukan pemerintah, regulator dan otoritas kesehatan untuk pekerja harus selaras dalam penerapan standar ini.
Selanjutnya, SNI ISO/PAS 45005:2020 juga memberikan panduan yang berkaitan dengan perlindungan semua jenis pekerja (misalnya pekerja yang dipekerjakan oleh organisasi, pekerja dari penyedia eksternal, kontraktor, wiraswasta, pekerja outsourcing, pekerja yang lebih tua, pekerja dengan disabilitas dan first responder), dan pihak berkepentingan terkait lainnya (misalnya pengunjung ke tempat kerja, termasuk anggota masyarakat).
SNI ini terdiri dari 14 klausul yang diantaranya adalah perencanaan dan penilaian risiko, kasus terduga dan terkonfirmasi Covid 19, ketentuan dan kesejahteraan psikologis, inklusivitas, sumber daya, komunikasi, kebersihan, penggunaan alat pelindung diri, operasi/pelaksanaan, evaluasi kinerja dan perbaikan.
SNI ISO/PAS 45005, disambut baik oleh kalangan dunia usaha di Indonesia. “BSN optimis SNI ini dapat diterapkan karena berdasarkan beberapa kali sosialisasi dan seminar yang dilakukan secara daring melalui kerjasama dengan berbagai pihak, dunia usaha menyambut baik standar ini dan antusias untuk segera menerapkannya.
Dan juga, menetapkan standar secara mandiri pada suatu perusahaan harus melalui proses panjang sehingga mau tidak mau mereka akan lebih mudah menerapkan SNI yang diterbitkan BSN yang mengacu ke standar internasional. “Sampai saat ini telah ada beberapa industri, hotel dan rumah sakit yang telah mulai menerapkannya, walaupun belum mendapatkan sertifikat penerapannya,” jelasnya. Dengan pengembangan dan penerapan SNI ini, BSN turut aktif berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.
Nasrudin berharap SNI ini dapat diterapkan oleh dunia usaha dan tetap selaras dengan peraturan perundangan/pedoman dari pemerintah yang telah ada, bahkan dapat memberikan perbaikan dan peningkatan dalam sistem dan cara penanganannya, sehingga keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja dapat terjamin, disamping tentunya usaha bisnis yang dilakukan oleh dunia usaha berbagai sektor tetap dapat berjalan dengan aman dan produktif. (Vin)