Cianjur, Koran Pelita. Com
Pembangunan gedung perkantoran milik pemerintah sama seperti pembangunan milik masyarakat pada umumnya harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Tetapi yang membedakan untuk gedung pemerintah biaya retribusi IMB 0 rupiah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ,(DPMPTS) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Superi Faizal kepada koranpelita. com.
Pembangunan Gedung Setda, kata Superi, memiliki IMB,”Soal bangunan cagar budayanya konfirmasinya ke Dinas PUPR,” katanya.
Ia mengemukakan hal itu, terkait pembangunan gedung perkantoran Setda Cianjur di Komplek Pendopo Kabupaten Cianjur.
Pembangunan Gedung Setda yang menelan biaya Rp. 13 milyar itu, dikritisi Ketua Lembaga Kebudayaan Cianjur (LKC) Dr Abah Ruskawan.
Abah, mempertanyakan kalau pemda membangun apa harus sama seperti masyarakat yang lain seperti mengurus Perijinan seperti IMB.
“Kalau lah bekas HIS itu Cagar Budaya. Apa mungkin IMB nya Gedung Setda itu bisa turun ??? Pemda kan penguasa. Segenggam kekuasaan bisa mengalahkan sekeranjang kebenaran,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar, belum berhasil dikonfirmasi.(mans).