Banjarmasin, Koranpelita.com
DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) akan segera melakukan pembahasan anggaran untuk mendukung pelaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pekan tadi.
Namun untuk besaran alokasi anggaran PSU DPRD masih menunggu laporan penghitungan jumlah dana dari KPU selaku pihak penyelenggara.
“DPRD Kalsel segera akan membahas anggaran pelaksanaan PSU Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, tapi masih menunggu penyelenggara,” ujar M Syaripuddin, kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (23/3/2021).
Dari itu lanjut politisi PDI-P ini, DPRD meminta pihak penyelenggara PSU agar sesegeranya menyampaikan perencanaan anggaran.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel VI, Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu yang akrab disapa Bang Dhin ini menjelaskan, dalam APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021 tak ada pos untuk pembiayaan PSU tersebut.
Meski tak ada anggaran khusus untuk PSU, namun pemerintah daerah wajib melaksanakan PSU tersebut, karena sesuai amar putusan MK. Sehingga untuk anggarannya kemungkinan dilakukan refocusing terhadap APBD 2021.
Sebagaimana amar putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel diperintahkan melaksanakan PSU di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, kemudian di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Martapura, Astambul, Mataraman, Sambung Makmur dan Aluh-Aluh serta Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Adapun, waktu pelaksanan PSU untuk paslon 01(Sahbirin Noor-Muhidin) dan Paslon 02 (Denny Indrayana-Difriadi) paling lama 60 hari setelah amar putusan sengketa pilkada diketok MK pada Jumat 19 Maret 2021 pakan silam (pik)