Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH
*Penulis, Notaris tinggal di Sampit.
Keberadaan hutan bagi kehidupan, tak diragukan lagi. Untuk itu, Tanggal 21 Maret diperingati sebagai Hari Hutan Sedunia setelah ditetapkan oleh PBB dalam resolusi PBB 67/200 pada 21 Desember 2012. Hari Hutan Sedunia (International Day of Forests) ditetapkan oleh PBB dalam resolusi PBB 67/200 pada 21 Desember 2012 dimaksud. Pada perspektif Indonesia, kiranya perlu klarifikai trentang bagaimana kondisi hutan Indonesia saat ini.
Sekaitan dengan hal ini, ketika membahas soal hutan dan kehutanan secara umum, yang terbayang adalah kerusakannya. Upaya untuk memperbaiki, dalam Bahasa kehutanan disebut sebaai deforestasi hanya sayup, kalah nyaring suaranya dengan suara pesimis tentang kerusakannya. Namun kiranya perlu klrifikasi sebagai bentuk pemahaman terhadap kondisi yang secara obyektif terjadi terhadap kondisi hutan di tanah air.
Terus Berkurang
Catatan resmi dari Institusi kehutanan menyebut selama 75 tahun merdeka, Indonesia telah tujuh kali berganti rezim pemerintahan, Indonesia telah kehilangan hutan alam lebih dari 23 juta hektare atau setara dengan 75 kali luas DI Yogyakarta. Setidaknya kehilangan hutan seluas itu adalah angka yang tercatat di FWI sejak tahun 2000-2017. Sejak saat itu, kita belum juga mampu menghadirkan tata kelola hutan yang baik.
Faktanya, kondisi hutan alam yang terus berkurang dan terdegradasi merupakan akumulasi dari lemahnya tata kelola hutan yang terjadi dari tahun ke tahun. tata Kelola yang seharusnya dibangun berdasarkan prinsip tata Kelola professional tetapi terka;ahkan oleh tata Kelola ekonomi pada satu sisi, dan pembalakan hutan yang secara massif terus terjadi. Parahnya pembalakan liar itu hamper semuanya melibatkan pejabat terkait yang sama sama bertindak menjarah hutan.
Sebagai bahan perbandingan, pada rentang tahun 2000-2009, Indonesia kehilangan hutan alam seluas 1,4 juta ha/tahun. Pada periode selanjutnya (2009-2013) luasan hutan alam yang hilang berkurang menjadi 1,1 juta ha/tahun dan kembali naik pada periode 2013-2017 menjadi 1,4 juta ha/tahun. Temuan ini tentu menjadi alarm bagi pemerintah khususnya KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk lebih serius dalam mencegah kerusakan hutan alam di Indonesia demi menjaga keberlangsungan hajat hidup rakyat Indonesia.
Berdasarkan hasil kajian FWI, pada periode 2013-2017 angka deforestasi hutan alam di indonesia sebesar 5,7 juta hektare dengan 2,8 juta hektare berada dalam konsesi dan 2,9 juta hektare lainnya berada di luar konsesi. Angka deforestasi tersebut seharusnya menjadi trigger untuk mendalami lebih lanjut apa penyebab deforestasi yang terjadi di Indonesia. Apakah akibat aktivitas illegal logging, kinerja konsesi yang belum sejalan dengan upaya pencegahan deforestasi atau memang justru bagian dari deforestasi yang direncanakan.
Perbedaan Persepsi
Angka yang berbeda justru dikeluarkan oleh pemerintah, KLHK menyatakan bahwa deforestasi di Indonesia terus berkurang dari tahun ketahun. Melihat data resmi pemerintah, pada periode tahun yang sama (2013-2017) hutan yang terdeforestasi di Indonesia seluas 2,7 juta hektare. Perbedaan mengenai makna deforestasi disinyalir menjadi salah satu landasan munculnya perbedaan angka yang cukup timpang. Masalahnyamasih berkutat pada perbedaan persepsi bahasa, bukan pada substansi.
Pendefinisian deforestasi saat ini dapat mengaburkan realitas atas kehilangan hutan alam yang sebenarnya, sehingga perlu dikembalikan motivasinya dalam kerangka penyelamatan hutan alam Indonesia.
Dari beberapa instrumen dalam upaya penurunan laju deforestasi seperti sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan verifikasi legalitas kayu (VLK) nampaknya belum mampu menjawab permasalahan deforestasi di Indonesia. Meski sebagian besar izin konsesi pemanfaatan kayu sudah bersertifikat, tetapi masih menunjukkan adanya deforestasi yang terjadi. Deforestasi terjadi di konsesi IUPHHK-HA (HPH) dan IUPHHK-HT (HTI) yang sudah tersertifikasi sekitar 356 ribu hektare. Dalam IUP perkebunan kelapa sawit, dengan skema ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) pun ternyata belum terbebas dari deforestasi. Analisa FWI menunjukan dari 2,3 juta hektare yang sudah bersertifikat ISPO masih terdapat deforestasi sekitar 52 ribu hektare. Deforestasi di konsesi tambang sekitar 700 ribu hektare dan deforestasi di wilayah yang tumpang tindih antara HPH, HTI, kebun dan tambang sekitar 786 ribu hektare. Begitu juga untuk deforestasi di luar konsesi sekitar 2,9 juta hektare, yang bahkan menjadi samar apa penyebabnya.
Konsep yangkemudian diterapkan secara temporer, yaitu solusi tawaran perlindungan hutan alam oleh pemerintah melalui moratorium hutan dan sawit, penurunan emisi atau perlindungan untuk areal dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi, ataupun sistem sertifikasi yang berkelanjutan belum secara optimal menjawab persoalan deforestasi di Indonesia. Terlepas dari efektif atau tidaknya semua kebijakan tersebut. Atau bisa jadi memang solusi tersebut belum bisa menjangkau seluruh penyebab deforestasi.
Untuk inilah, dengan motor penggerak pemerintah dengan dukungan seluruh stake holders perlu untuk mendalami apa saja yang menjadi penyebab langsung atau tidak langsung berikut dengan motif dari pelaku kerusakan. Tujuannya agar bisa dipahami persoalannya dengan benar dan solusi tawarannya menjadi lebih tepat. Identifikasi dan upaya pencegahan deforestasi juga harus didorong hingga level tapak, karena disetiap tapak kompleksitas permasalahannya sangat mungkin berbeda satu sama lainnya dan solusinya pun bisa sangat berbeda
Deforestasi
Sampai saat ini, dan terus dijadikan sebagai semacam resep mengatasi trerus berkurangnya hutan adalah dengan deforestasi. Teknik ini utuk sat sekarang dinilai sebagai yang paling tepat untuk dijadikan sebagai dasar pemulihan hutan, yang diterapkan di seluruh kawasan dunia yang masih memiliki hutan. Namun secara umum pula dapat dinyatakan bahwa konsep untuk mengatasi kerusakan ini masih belum teruji efektifikasi dalam arti benarkah ini satu satunya cara yang memang jitu untuk mengatasi kerusakan hutan.
Secara harfiah, deforestasi bisa diartikan sebagai kehilangan hutan. Dalam Undang-undang No 41 tahun 1999 pada pasal satu angka dua, yaitu bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, mendefinisikan hutan seyogyanya tidak hanya mengartikannya hanya sebagai sekumpulan pepohonan, tetapi juga peran dan fungsinya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan bahkan juga menjadi ruang hidup bagi seluruh makhluk hidup tidak terkecuali manusia.
Penjabaran lebih lanjut dapat dicermati dengan merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 70 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan reducing emissions from deforestation and forest degradation, role of conservation, sustainable management of forest and enhancement of forest carbon stocks. Dalam aturan tersebut, deforestasi didefinisikan sebagai perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang kemudian dibagi menjadi Deforestasi Gross dan Deforestasi Nett.
Sebagai catatan, tingkat laju deforestasi hutan Indonesia pada periode tahun 1985-1998 tidak kurang dari 1,6 – 1,8 juta hektar per tahun (Dephutbun, 2000). Pada tahun 2000, laju deforestasi meningkat menjadi paling tidak 2 juta hektar per tahun (FWI/GFW, 2001). Menurut KLHK, Selama Orde Reformasi sampai saat ini deforestasi semakin menurun, pada tahun 2016-2017 berada di angka 0,48 juta hektare. Data resmi menunjukkan bahwa pada periode 2013-2014 deforestasi turun ke angka 0,4 juta hektar per tahun setelah pada periode sebelumnya berada pada angka 0,73 juta hektar per tahun. Angka deforestasi kemudian naik pada periode 2014-2015 menjadi 1,09 juta hektar per tahun lalu turun menjadi 0,63 juta hektar per tahun pada periode 2015-2016 dan turun kembali ke angka 0,48 juta hektar per tahun pada periode 2016-2017.
Berikutnya, data yang bersumber dari hasil Analisis FWI menunjukkan deforestasi pada periode 2013-2017 diperkirakan mencapai angka kurang lebih 5,7 juta hektare atau sekitar 1,46 juta hektar per tahun. Angka ini mengalami peningkatan dari rerata deforestasi dibandingkan dengan periode tahun 2009-2013 yaitu 1,1 juta hektar per tahun. Dalam periode 2013-2017 terdapat 169 sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) IUPHHK-HA & HT, perusahaan yang memiliki nilai baik sebanyak 133, yang memiliki nilai Sedang sebanyak 35 perusahaan dan yang memiliki nilai buruk sebanyak 4 perusahaan bernilai buruk.
Sekali lagi, untuk mengatasinya tidak cukup dengan depndekatan hukum. Pemerintah sebagai penanggungjawab, besama dengan stakeholders kehutanan harus terus menyesuaikan pengelolaan kehutanan sesuai ruang dan waktu. Dinamisasi inidibutuhkan karena terus berkejaran dengan kebutuhan sektor ekonomi yang terus memingkat. Dengan cara demikian sekurangnya aktualisasi pengelolaan akan lebih mendekati kenyataan konkret dibandingkan dengan sekadar konsep di atas kertas yang tidak atau belum teruji efektivitasnya.***