Banjarmasin, Koranpelita.com
Tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan berkas tahap II 3 tersangka beserta barang bukti dugaan kasus korupsi dana Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Boejasin Pelaihari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) Pelaihari di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kamis (18/32021).
Ketiga 3 tersangka yaitu : 1.EW ( Mantan Direktur RSUD Hadji Boejasin periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2018).
2. AS (Mantan Kasubag Keuangan RSUD Hadji Boejasin periode tahun 2012 s/d 2015.
3. P (Mantan Kasubag Keuangan RSUD Hadji Boejasin periode tahun 2015 s/d 2018).
“Ketiga tersangka di atas datang dan diperiksa oleh JPU dan diwakili oleh penasihat hukum masing-masing,” sebut Kasie Penkum Kejati Kalsel, Mahfujat SH MH, Jumat (19/3/2021).
Disebutkan, kasus yang menjerat ketiganya: 1.disebakan telah terjadi dugaan penyimpangan penggunaan dana pengembangan RSUD Boejasin Pelaihari Tahun 2014- 2018 yangmana dana pengembangan belum terdapat pertanggung jawabannya sebesar Rp. 2.166.039.000, oleh tersangka E.W.
Saat itu tersangka A.S. dan P, berposisi sebagai Kasubag Keuangan.
Para tersangka dalam melakukan penggunaan dana pengembangan tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian telah terdapat bukti permulaan yang cukup diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Perbuatan para tersangka yang menggunakan dana pengembangan tanpa melalui mekanisme penganggaran dan tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban telah melanggar atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan BLUD, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan atau pertanggung jawaban. Pengelolaan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Akibat perbuatan tersangka E.W. yang pengelolaan dan penatausahaan keuangannya dilakukan oleh tersangka P dan A.S. masing-masing sesuai periode menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari tersebut telah merugikan keuangan Negara cq. Daerah Kabupaten Tanah Laut sebanyak Rp.2.142.789.000.
Hal ini sesuai dengan : Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018 Nomor : 12.B/ LHP/
XIX.BJM/ 05/ 2019 tanggal 20 Mei 2019.
Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana pengembangan RSUD H. Boejasin Pelaihari Tahun Anggaran 2014-2018 Nomor : 700/ 30- LHP IRBANWIL II/ INSP/ 2021 tanggal 17 Februari 2021.
Akibat perbuatanya, ketiga tersangka. dijerat Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidiair :Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Lebih Subsidiair : Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-247, 250 dan 251/O.3.18/Ft.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 dengan ketentuan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari. (pik)