Banjarmasin, Koranpelita.com
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan hasil pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020.
Putusan dibacakan Hakim Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jumat (19/3/2021).
Dalam Amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon (paslon) Gubernur Kalsel No urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Drajat (H2D).
Putusan MK memerintah KPU Provinsi Kalsel untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 7 Kecamatan terdiri, 1 di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. 5 di Kecamatan Kabupaten Banjar yaitu,
Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, Kecamatan Astambul, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin,
yaitu, TPS 1 – TPS 2 – TPS 3 – TPS 6 – TPS 8 Desa Tungkap.
TPS 1- TPS 6- TPS 8- TPS 12- TPS 13- TPS 14- TPS 16- TPS 18 Desa Binuang,
TPS 5- TPS 7- TPS 10 Desa Raya Belanti,
TPS 1-TPS 2- TPS 3- TPS 4- TPS 5 Desa Pualam Sari. TPS 2 Padang Sari,
TPS 1-TPS 3 Desa Mekar Sari.
“Keputusan ini diambil karena barang bukti yang diajukan pemohon berkesesuaian dengan fakta hukum di persidangan,” sebut Hakim MK Aswanto.
Untuk pelaksanaan PSU Hakim MK menyebut maksimal 60 hari sejak palu diketuk. Mahkamah meminta untuk petugas KPPS dan PPK yang lama dan menggantikan dengan petugas yang baru, dan memerintahkan aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya PSU.
Dibagian lain, Ketua Hakim MK Dr Anwar Usman mengatakan sejumlah dugaan kecurangan yang dituduhkan kepada petahana Sahbirin Noor-Muhidin tidak terbukti secara hukum.
Tuduhan kecurangan, seperti tandon berstiker petahana, bakul sembako bantuan Covid-19 yang berstiker petahana, penyalahgunaan wewenang, dan netralitas ASN.
“Mahkamah tidak menemukan adanya fakta hukum lain bahwa gubernur petahana yang juga calon gubernur nomor urut 1 menyalahgunakan jabatan untuk melakukan kampanye terselubung dalam setiap kunjungan dan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan program bantuan Covid-19,” sebut Anwar Usman.
Dalam pokok perkara mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan batal surat keputusan KPU Kalsel bernomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalsel, bertanggal 18 Desember 2020
Pembatalan hasil rekapitulasi hanya berlaku di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK, mengatakan, Golkar sebagai pengusung pasangan Birin-Muhidin (BirinMU) menyatakan legowo atas putusan MK tersebut.
“PSU yang ada di beberapa kecamatan kita hargai. Kita serahkan semuanya kepada masyarakat. Apapun keputusannya kita terima, kalau diulang, ya diulang,” kata H Supian HK kepada awak media, usai pembacaan putusan.
Ketua DPRD Kalsel ini menyebut pihaknya akan segera merapatkan barisan guna melakukan konsolidasi untuk langkah kedepan, khususnya untuk 7 kecamatan yang melaksanakan PSU.
“Saya sebagai dewan pengarah nanti minta diadakan rapat juga. Apalagi ketua KPPS di kecamatan yang bersangkutan harus diganti seluruhnya. Termasuk Partai yang mengusung 01 harus mendukung semuanya,” pungkasnya.(pik)