Banjarmasin, Koranpelita.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta para wakil rakyat di DPRD Kalsel lebih peka dan proaktif untuk turut membantu pembenahan carut-marut dunia pertambangan di provinsi ini.
Terlebih sejak kewenangan provinsi terkait dengan pertambangan mineral, logam, dan bukan logam termasuk galian C sudah diambil alih oleh pemerintah pusat, sehingga cukup banyak menyisakan persoalan bagi daerah.
“Kami minta wakil rakyat di DPRD proaktif dan lebih sering konsultasi Kementrian ESDM untuk menanyakan peraturan pemerintah agar daerah tidak kesulitan” ujar Ketua KAKI Kalsel
H A Husaini, di Banjarmasin, Rabu (17/3/2021).
Menurut pentolan LSM yang kerap menggelar aksi demo di KPK Jakarta ini, langkah ini penting dilakukan.
Sebab jika berlarut-larut maka bisa berdampak buruk bagi perekoniam masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan Galian C yang kesehariannya dibututuhkan oleh masyarakat banyak.
Apalagi jika pemerintah pusat tak mengetahui secara benar tentang tata kelola pertambangan yang ada di Kalsel.
Ia pun menunjukkan data yangmana saat ini di Kalsel ada sekitar 300 izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 8 PKB2B. Dari itu semua, kata Husaini tentu harus jelas mengenai aturan terkait dan kewenangan provinsi.
Mirisnya, lanjut Husaini, dari ratusan IUP tersebut, ada areal tambang yang sudah tidak berproduksi alias tak ada sumber daya batubara lagi dan patut diduga mereka hanya melakukan jual beli dokumen.
Sebab realita seperti ini terjadi hampir merata di seluruh Kalsel. sebagai contoh, di Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar dan kabupaten lainnya.
“Berdasarkan ketentuan Kementrian ESDM, setiap pemilik IUP harus membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yangmana didalamnya termuat masalah reklamasi, pembayaran pajak, dan lainnya. Dari sana nanti akan keluar jumlah kuota atau luasan yang dapat mereka tambang,” kata Husaini.
Yang jadi pertanyaan, lanjut Husaini, saat ini lahan yang ada IUP tersebut sudah tak ada batubaranya lagi, namun mereka masih dapat membuat RKAB. “Disinilah ada celah jual beli dokumen. Ini yang harus kita benahi agar tata kelola pertambangan di Kalsel menjadi lebih baik lagi,” harap Husaini.(pik).