Jakarta, Koranpelita.com
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berhasil mengamankan buronan korupsi, Muhammad Latuconsina alias Jon, di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu
(17 /3 2021) sekitar Pukul 12 40 WIB.
Terpidana kelahiran Ambon berusia
65 Tahun dan bertempat tinggal di Jalan Air Mata Cina RT 01/RW 02 Kelurahan Urimessing, Kecamatan
Nusaniwe Kota Ambon ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam rilisnya yang disampaikan Kasie Penkum Kejati Kalsel, Mahkfujat SH MH, menyebutkan, bahwa terpidana selaku Direktur CV. Pelory Karyatama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 616.072.728. sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Terpidana diamankan di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan melarikan diri.
” Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.(pik)