Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk menentramkan dan memberi rasa aman bagi masyarakat khususnya terkait Pinjaman Online (Pinjol) yang kini marak merambah di masyarakat, lintas Komisi di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kominfo dan Kepolisian dapat mengawasi lebih ketat aturan main pemberian kredit terhadap debitur yang kerap banyak dirugikan.
Langkah ini sangat penting dilakukan, mengingat kondisi prokonomian secara umum di masyarakat yang masih sulit akibat pandemi corona yang belum berujung. Sehingga masyarakat tak bertambah susah akibat penerapan suku bunga yang liar dan menjerat.
“Pengawasan tidak hanya soal standar bunga yang sudah ditetapkan OJK tak boleh lebih dari 0,8 persen. Tapi juga soal legalitas atau keabsahan hukum perusahaan perkreditan online ini harus benar-benar diawasi ketat,” tegas Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H Haryanto S E, usai rapat bersama OJK Wilayah Regional IX Kalsel, bersama Komisi II dan Komisi IV di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (17/3/2021).
Haryanto mengakui jika selama ini OJK sudah melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Namun dinilai masih keterbatasan personil, maka OJK juga diminta melibatkan stake holder seperti kominfo, reskrimsus kepolisian untuk turut memperketat pengawasan.
Saat ini, lanjut legislator berbasic ekonom itu, fasilitas untuk membuat perusahan pinjaman online (Pinjol) ini sangat mudah dan tak perlu biaya banyak. Sehingga jika ada satu pinjol yang kena penertiban oleh OJK akibat ilegal atau tak sesuai hukum, maka penjol-pinjol ini bisa muncul kembali dengan nama lain.
“Dari itu, aspek pengawasan ini jadi sangat penting. Karena selain soal legal dan ilegal status hukumnya, banyak juga pinjol legal, tapi menerapkan bunga yang tinggi,” tegas H Haryanto.
Deputi Direktur dan Manajemen Strategis Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional IX Kalsel, Insan Hasani, mengatakan pihaknya secara berkala sudah koordinasi dan menyampaikan kepada Kominfo dan Bareskrim, dan bagitu pula secara berkala disampaikan kepada masyarakat terkait adanya pinjol-pinjol ilegal yang perlu diwaspadai termasuk perbedaan pinjol legal dan ilegal.
“Untuk jumlah data pinjol, Insan mengatakan ada dalam data base secara nasional. Tetapi untuk Kalsel dapat dilihat di website OJK,” pungkasnya.
Sebelumnya Rapat lintas Komisi II dan Komisi IV, dihadiri Ketua Komisi IV, HM Lutfi Saifuddin, Sekretaris Komisi IV, Firman Yusi, Troy Satria, Wahyudi Rahman dan H Haryanto. (pik)