Wakil Rakyat Kotim Bicara

Sampit, Koranpelita.Com

M. Abadi Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Kalteng, Selasa ( 16/3) via ponselnya yang ditujukan jurnalis media ini , meminta agar penegak hukum baik KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Ombusmen bisa melaksanakan fungsi penegakan hukum.

Apa  yang dilakukan oleh pemerintah karena ada dugaan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah desa tidak melaksanakan apa yang diatur di dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang
Administradi Pemerintahan  kerena salah satu contoh seperti permasalahan yang terjadi antara koperasi Garuda maju bersama dan PT KMA perihal kewajiban perusahan membangun plsma atau kemitraan seluas 20 persen di areal ijin konsesi dan sudah tertuang di dalam sertipikat dan SK HGU PT Kma namun msih belum di serahkan maka Kamis 15 Maret tahun 2021 masyarakat dua desa yang tergabung di dalam Koperasi Garuda Maju bersama bersepakat memohon kepada Kepala Desa Pahirangan dan Kepala Desa Tangkarobah agar membuat rekomendasi kepada Bupati Kotim untuk mencabut ijin usah perkebunan kerena PT KMA telah diduga melanggar pasal 58.59.60 Undang-Undang 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Permentan 98 tahun 2013 pasal 50 Pergub Kalteng nomor 12 tahun 2014 tentang usaha perkebunan di provinsi Kalimantan Tengah dan Perda Kotim Nomor 20 tahun 2012 tentang usaha perkebunan pola kemitraan dan permohonan pengurus koperasi perihal pencabutan ijin usaha pengolahan dan ijin usaha perkebunan PT KMA tersebut telah ditindak lanjuti oleh Kepala desa Pahirangan dan Sekretaris Desa Tangkarobah adapun yang dilakukan sekretaris desa tangkarobah ini tidak bertentangan dengan UU No. 30 TAHUN 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang di atur dalam pasal Pasal 17 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan  Wewenang.
(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. larangan melampaui Wewenang;
b. larangan mencampuradukkan Wewenang;  dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Justru apa bila tidak di tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan masyarakat atas dasar aturan yang berlaku maka pejabat melanggar pasal 17 hurup C..maka atas dasar yang ada m.abadi meminta agar bupati Kotim bisa melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi pemerintah desa kerna mengingat bahwa desa mempunyai hak mengurus desa sesuai undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.( RAG).

About suparman

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca