Jakarta,Koranpelita.com
Pemerintah Indonesia menyatakan upaya dan komitmen untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan. Partisipasi perempuan secara penuh dan efektif dalam pengambilan keputusan adalah kunci pembangunan nasional yang lebih baik dan inklusif.
Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga sebagai Ketua Delegasi RI secara virtual pada Pertemuan Tingkat Menteri Sesi B dalam rangkaian Sesi Ke-65 Komisi Status Perempuan atau Commission on the Status of Women (CSW) Tahun 2021 di Markas Besar PBB, New York.
“Demi menghilangkan hambatan dan tantangan bagi partisipasi penuh perempuan dalam pengambilan keputusan, Indonesia telah berupaya melakukan tindakan afirmatif untuk memastikan kuota 30 persen elektoral perempuan, kerangka tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, dan pengarusutamaan gender dalam kebijakan Pembangunan Nasional,” tutur Menteri Bintang.
Menteri Bintang menjelaskan ketiga kebijakan tersebut menunjukkan perkembangan yang positif. Jumlah keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencapai 30,88 persen. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipimpin oleh perempuan, dengan 20,8 persen anggotanya juga perempuan.
Dari 34 kementerian/lembaga, 6 diantaranya dipimpin oleh perempuan. Sementara itu, 4 dari 13 Staf Khusus Presiden adalah perempuan. Akan tetapi, angka di tingkat daerah masih rendah. Hanya 8 persen pemimpin daerah adalah perempuan dan hanya terdapat 5,9 persen desa yang dipimpin perempuan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Bintang mengatakan Pemerintah Indonesia fokus pada 2 prioritas utama. Pertama, membuat grand design untuk memastikan partisipasi perempuan meningkat, khususnya di ranah legislatif pada 2030. Grand design ini mencakup rencana aksi dan rencana strategis untuk menetapkan target yang terukur.
Kedua, meningkatkan kepemimpinan perempuan di pedesaan dan kecamatan. Upaya ini dilakukan melalui Deklarasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak oleh Kemen PPPA bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Model Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Pedesaan yang telah dibentuk sejak 2018, serta mengembangkan Sekolah Perempuan sebagai wadah pemberdayaan sosial oleh pemerintah daerah.
Terkait akses sumber daya pembangunan, Menteri Bintang menambahkan kebijakan pengarusutamaan gender telah membentuk lingkungan kondusif yang memudahkan akses bagi perempuan. Sebagai contoh, Strategi Nasional Inklusi Keuangan Perempuan yang membuka peluang bagi perempuan untuk dapat mengakses pendanaan dan juga meningkatkan kapasitas usaha dan literasi keuangan. (Vin)