Bekasi, koranpelita.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Kamera CCTV di simpang SGC, Jalan RE Martadinata Cikarang Kota, pertengahan Maret 2021 nanti mulai mendeteksi kendaraan arah Bekasi maupun sebaliknya.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, cara megurus denda ETLE ada beberapa tahapan.
Pertama, pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah pelanggaran.
“Sebelumnya, akan kita deteksi terlebih dahulu pemilik kendaraan, juga alamat rumah pelanggar. Lalu, akan kita berikan surat,” ujarnya.
Setelah itu, pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu. Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang.
Ojo menegaskan, bahwa sanksi bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, maksimal satu minggu, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
“Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut,” tegasnya.
Maka, dengan dibekukannya STNK pelanggar tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK.
“Iya, secara otomatis bila by sistem bila sudah tujuh hari tidak menyelesaikan, setelah surat terkirim maka kendaraan akan diblokir,” katanya.
“Pembayaran harus diselesaikan pada saat yang bersangkutan proses STNK apakah itu perpanjangan, balik nama atau perpanjangan per lima tahun atau mutasi ke daerah lain tidak akan di proses dulu STNK-nya sebelum menyelesaikan denda tilang berdasarkan pada rekaman kamera,” tambahnya.
Prosedur untuk pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang. Setelah disuruh membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
“Adapun jenis pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ini salah satunya pelanggaran terhadap marka jalan, menggunakan handpone saat mengemudi, kemudian pelanggaran safety belt atau sabuk keselamatan bagi roda empat. Tiap kendaraan arus jalan tol dan alteri semua bisa terlihat di TMC Satlantas Polres Metro Bekasi,” imbuhnya. (Ane/Dn)