Bekasi, koranpelita.com – Polres Metro Bekasi mensosialisasikan Tertib berlalulintas dan undang-undang Lalulintas. kepada puluhan Masyarakat bertempat di Kantor Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Senin (8/03/2021)
Sosialisasi ini merupakan Kegiatan Non Fisik TMMD Kodim 0509/Kab. Bekasi ke 110 yang sasaranya masyarakat yang sudah menggunakan kendaraan bermotor di wilayah Desa Kertarahayu.
Adapun penyampai materi diisi oleh Iptu Eva Sugiono Putra dan Iptu Nur Sholeh (Polres Metro Bekasi). Kegiatan dihadiri oleh Masyarakat desa dengan antusias.
Iptu Nur Soleh menyampaikan, etika berlalu lintas harus dilaksanakan yakni kelengkapan surat berkendara dan harus mematuhi rambu_rambu lalulinta. “ STNK, SIM memakai helm itu wajib ketika berkendara,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan secara singkat tentang Sopan santun berlalu lintas dan Aturan-aturannya.
Narasumber menekankan, seluruh masyarakat yang berkendaraan baik roda 2 dan roda 4 untuk selalu tertib dan melengkapi segala kelengkapannya baik surat serta kelengkapan lainnya.
“Ikuti dan taati aturan dan selalu berhati-hati dalam membawa kendaraan bermotor,”tuturnya singkat. (Ane)