Palangka Raya ,Koranpelita.com.
Mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri ditempat hiburan malam, gabungan personel Satbrimob, Ditsamapta, Bidpropam, Ditresnarkoba dan Ditintelkam Polda Kalteng kembali laksanakan patroli ke hiburan malam. Kamis (04/03/2021) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan perintah dari pimpinan tertinggi polda kalteng Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M dengan tujuan untuk memastikan bahwa tidak ada personel polda kalteng yang berada di tempat-tempat hiburan malam kota palangka raya tanpa adanya surat perintah pelaksanaan tugas.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Dansatbrimob Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, S.I.K., M.Si mengungkapkan, bahwa pelaksanaan patroli tempat hiburan malam ini selain mencegah adanya pelanggaran anggota polri bertujuan juga untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas.
“Dalam pelaksanaannya, personel yang melaksanakan patroli melakukan pendekatan persuasif dengan menjelaskan maksud dan tujuan dari patroli kali ini kepada pemilik maupun penanggung jawab tempat hiburan malam yang didatangi,” tuturnya.
Sebelum patroli terlebih dahulu personel melaksanakan apel di Mapolda Kalteng dan mulai melaksanakan patroli pada pukul 21.00 s.d dini hari, untuk hasil dari pelaksanaan patroli tidak didapati anggota Polri khususnya Brimob maupun ASN Polri yang berada di tempat hiburan malam. ( Sut).