Palangka Raya , Koranpelita.com
Diduga sebagai pelaku mafia tanah di Palangka Raya, Kamis (25/2/2021) lalu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., MM melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut, Sabtu (6/3/2021) .
“Ya benar. Kami ada mengamankan terduga pelaku mafia tanah berinisial FEK atas laporan korban Yatlinoto (56) warga Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya,” jawab Eko.
Kabidhumas menerangkan, pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban dengan memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis Kel. Panarung, Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, Kalteng.
“Tanah tersebut dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Bulan Desember 2019 seharga Rp 7 milyar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp 1,25 milyar,” jelasnya.
Eko menambahkan, saat tersangka dikonfrontir dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.
“Disamping itu, penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan Non Identik dengan tanda tangan aslinya,” tuturnya.
Kabidhumas menambahkan, tersangka dikenakan pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.( Sut).