Banjarmasin, Koranpelita.com
Adanya pemotongan 10 persen anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dialokasikan pada penanganan pandemi Covid-19 dan banjir serta lainnya.
DPRD Kalimantan Selatan bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Kamis (4/3/2021) membahas Refocusing APBD Tahun Anggaran 2021.
Kepala Bakeuda Kalsel Agus Dyan Nur menuturkan penyesuaian anggaran yang dilakukan untuk penanganan pandemi Covid-19, banjir dan lainnya.
“Hal ini perlu refocusing anggaran SKPD untuk penanganan pandemi Covid-19, banjir dan lainnya minimal 10 persen,” kata Agus Dyan Nur kepada wartawan usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel hari itu.
Refocusing anggaran ini lanjut Agus, juga dilakukan karena adanya pemangkasan sebesar Rp36 miliar, sedangkan untuk refocusing masih dalam tahap pembahasan.
Adapun refocusing yang dimaksud adalah mengulang kegiatan, dalam artian menunda kegiatan yang tidak prioritas, yang diganti dengan kegiatan prioritas, seperti penanganan pandemi Covid-19 dan bencana alam.
“Baru kita jadikan untuk penanganan pandemi Covid-19, jadi refocusing ini memfokuskan kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk prioritas, kemudian diganti dengan prioritas,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas menambahkan, anggaran refocusing dilakukan untuk penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk bencana alam seperti banjir.
“Hasil pertemuan tersebut telah dibahas per item mana anggaran SKPD yang bisa dikurangi dan mana yang tidak bisa,” jelas Suripno.
Politisi PKB ini menyebutkan dari hasil pertemuan itu juga diperoleh angka Rp 8,5 miliar yang dapat dilakukan recofusing pada APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021.
“Nilai tersebut sama dengan 8,5 persen dari ketentuan pemerintah pusat 10 persen,” sebut Suripno.
Dijelaskan, besaran angka tersebut diketahui belum memenuhi ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meskipun begitu DPRD Kalsel sudah semaksimal mungkin melakukan recofusing pada APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021, namun juga disepakati bersama akan dibawa ke rapat pimpinan untuk dilakukan pengesahan atau persetujuan dewan.
“Apabila disetujui akan disampaikan Sekretariat DPRD Kalsel ke eksekutif,” pungkasnya. (pik)