Jakarta, Koranpelita.com
Upaya menekan laju penyebaran Covid-19 terus dilakukan Tiga Pilar Kelurahan Pisangan baru dengan melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang dipimpin Wakil Camat Matraman Mujiono, bertempat di Jln. Pisangan Baru Timur dan Tengah, Kamis (4/3/21).
Apel Kesiapan dalam rangka melaksanakan Operasi Yustisi PPKM skala Mikro mengacu pada Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan pencegahan penularan Covid 19 dengan melaksanakan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dengan benar saat beraktivitas di luar rumah.
“Kegiatan ini dilakukan oleh Kopda Yasid bersama Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar Kelurahan Pisangan baru dalam rangka melaksanakan Kepgub DKI Jakarta nomor 172 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM skala Mikro
diwilayah Kelurahan Pisangan baru.
Pada kesempatan Giat tersebut Danramil Matraman Mayor Inf Dasiya mengatakan, Koramil Matraman mendukung penuh Kegiatan operasi yustisi oleh tiga pilar Kelurahan Pisangan baru ini yang diikuti oleh 33 orang personel yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasipem bersama jajarannya, Satpol-PP dan FKDM dengan sasaran pengendara kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker dan yang memakai masker tidak benar yaitu didagu.
“Dalam Ops Yustisi tersebut, sebanyak sembilan orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi didata sesuai dengan KTP dan dikenakan sanksi sosial kepada 8 orang pelanggar dengan membersihkan Fasilitas umum jalan raya dan 1 orang pelanggar diberikan tegoran serta diberikan masker,” tutup Danramil.(dim 0505/JT)