Jakarta,Koranpelita.com
Pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansel BPJS) atas dedikasinya yang telah melaksanakan tugas dalam menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengusulan nama Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Presiden dengan tidak ada perpanjangan waktu.
Penetapan Pansel BPJS sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2020 dan 98/P Tahun 2020 pada tanggal 21 September 2020 telah melaksanakan tugasnya dengan baik, berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Terbentuknya Pansel BPJS ini tidak terlepas dari upaya DJSN dalam memilih dan mengusulkan nama-nama Pansel kepada Presiden yang terdiri dari orang-orang kompeten dan berintegritas, sehingga Pansel BPJS menjadi sangat kuat dan mumpuni dalam menghadapi konstrain waktu yang singkat selama kurang lebih 4 (empat) bulan khususnya dalam masa pandemi.
Proses diskusi dan konsensus secara daring di tengah-tengah kesibukan Pansel BPJS sebagai profesional di berbagai bidang menjadi tantangan tersendiri sambil meminta masukan dari Pansel sebelumnya bahkan berkoordinasi kepada KPK, BIN, PPATK, Setneg dan lembaga lainnya.
Berbagai kemudahan akses dalam proses seleksi menjadi tantangan utama di masa pandemi tanpa mengurangi ketatnya syarat administrasi, kualifikasi dan kompetensi dari para pendaftar Calon Dewas dan Direksi BPJS. Proses sekeksi calon Anggota Dewas dan Direksi BPJS diikuti oleh pendaftar sebanyak 817 peserta melalui proses yang panjang dan penuh kehati-hatian (seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, tes psikologi dan profil asesmen serta wawancara).
Pansel BPJS menyampaikan juga agar DJSN bersama Kementerian/Lembaga terkait dapat mulai mempertimbangkan melakukan revisi Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, agar kedepan proses seleksi ini dapat lebih baik lagi khususnya dalam menjaring WNI terbaik dalam maupun luar negeri untuk memimpin BPJS. (Vin)