Martapura, Koranpelita.com
Anggota DPRD Kalsel, Syahrudin S Ag
menggelar sosialisasi
Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kegiatan Sosialiasi yang digelar
di Gedung Islamic Center Mufti H.M Djazouli Seman di Martapura, Sabtu ( 27/2/21) juga dihadiri dua orang narasumber lainya, yaitu Pembantu Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Antasari Banjarmasin, DR. Ahmad Sazali, M. Hum dan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajriannor Tamjidillah.
Sedang peserta yang hadir pada Sosperda kali ini adalah dari PW IPNU Kalsel dan PC IPNU – IPPNU Kabupaten Banjar.
Kegiatan sosperda ini menerapkan protokoler kesehatan penanganan Covid-19. Sebelum memasuki Gedung Islamic Center Mufti Tuan Guru Besar H.M Djazouli Seman Martapura , dilakukan secara Protokol Kesehatan Covid-19 kepada setiap orang.
Dalam paparannya Syahrudin menjelaskan, Perda ini lahir karena saat menyerap aspirasi di lapangan banyaknya harapan warga masyarakat terkait pembangunan desa.
Perda ini bertujuan untuk memperkuat keuangan desa melalui bantuan anggaran dari pemerintah provinsi.
“Meskipun sudah ada dari APBN dan APBD Kabupaten, tapi itu belum cukup untuk membangun desa. Makanya, kita berusaha agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa mensupport anggaran desa untuk pembangunan,” kata dia.
Dengan cukup banyaknya anggaran yang beredar di desa, Politisi PAN ini mengajak masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa, kerena uang tersebut merupakan uang bersama.
“Ini uang kita semua dari pajak. Mari kita awasi, supaya penggunaannya jelas dan betul-betul bermanfaat untuk kita semua,” ingatnya.
Lebih lanjut dijelas bahwa pemerintah provinsi dalam mendukung percepatan pembangunan pedesaan ada dua metode.
Pertama, bantuan langsung berupa pembangunannya ke desa yang melekat pada program Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kedua, bantuan keuangan desa dari pemerintah provinsi.(pik)