Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin (tengah) Saat Sosialiasi Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Bang Dhin : Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Bukti Kehadiran Pemerintah Untuk Masyarakat

Pelaihari, Koranpelita.com

Sejumlah kepala desa di Kabupaten Tanah laut (Tala) Pelaihari sangat antusias menghadiri sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang digelar Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), M Syaripuddin.

Sosoalisasi payung hukum yang digelar Jumat, (26/2/2021) pagi di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari itu, bertujuan agar lebih diketahui bahwa pemerintah hadir untuk memberikan bantuan hukum baik sekedar konsultasi hukum, maupun jika ada yang tersandung kasus atau perkara hukum hingga sampai tuntas di pengadilan.

“Ini bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat dalam melindungi hak-haknya sebagai warga negara,” sebut M Syaripuddin, saat paparan.

Adanya sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2015 ini, lanjut politisi muda yang akrab disapa Bang Dhin ini, maka khususnya masyarakat miskin akan lebih mengetahui, bahwa ada jaminan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara melalui pemerintah provinsi yang teknis pelaksanaannya bekerjasama dengan instansi maupun lembaga hukum yang ditunjuk.

“Saya berharap melalui sosialisasi dan penyebarluasan perda ini, masyarakat miskin dapat terbantu dalam proses pelaksanaannya,” harap Bang Dhin.

Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel, Said, SH L LM, yang juga salahsatu narasumber di kegiatan sosialiasi, menekankan bahwa perda ini harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat miskin.

Karena perda ini diperuntukan melindungi masyarakat miskin. Adapun salahsatu syarat untuk bisa memperoleh bantuan ini jika berperkara di pengadilan, individu bersangkutan wajib membuktikan dengan surat keterangan miskin.

“Lembaga Bantuan Hukum mendampingi dan atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai. Tapi, bantuan hukum ini jangan dibayangkan semata-mata dalam persidangan saja, namun juga menerima konsultasi hukum jika diperlukan,” jelas Said.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, DR Ahmad Suhaimi, yang juga jadi narasumber di kegiatan ini, memaparkan terkait hukum dari segi bidang pertanahan yang disambut baik oleh para peserta. (Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca