HUT 48 K-SPSI DPC Jepara Hubungan Baik Tripartit Dibutuhkan

Tasyakuran HUT K-SPSI ke 48 Rabu,( 24/2 ) DPC Kabupaten Jepara dilaksanakan di Restoran Maribu Jalan Shima No.20, Pengkol V, Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Tasyakuran dipimpin oleh Murdiyanto, SH, ketua DPC K-SPSI atau Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jepara dan diikuti hampir 30 pengurus DPC dan PUK atau Pimpinan Unit Kerja di wilayah Kabupaten Jepara.

Dalam sambutannya ketua K-SPSI Jepara mengatakan, “Saya berharap wilayah Kabupaten Jepara tetap kondusif dalam hal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial , dimana perkembangan dan pertumbuhan wilayah industri membutuhkan hubungan yang baik antara pengusaha dan serikat kerja. Saya berharap Pemkab Jepara melalui Dinas Tenaga Kerja, bisa lebih mengoptimalkan fungsi Lembaga kerja sama Tripartit, dengan menambah tenaga ASN di Disnaker, sebagai mediator dalam hal hubungan Industrial, baik pendampingan maupun perselisihan pekerjaan,” katanya.

Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

Hal ini diatur dalam, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/XII/2008 Tahun 2008, tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Tasyakuran berlangsung aman, lancar serta mengikuti protokol kesehatan.(didik/dohand)

About editor

Check Also

BPS Catat Jumlah Warga Miskin di Jawa Tengah Turun 9,48 Persen

Semarang,KORANPELITA.Com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2025 jumlah penduduk miskin di Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca