Palangka Raya , Koranpelita.com.
Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki kerawanan yang cukup tinggi terhadap terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) setiap tahunnya.
Presiden RI Joko Widodo sendiri, pada Senin (22/2/2021) lalu telah memanggil Kapolri dan Kapolda jajarannya agar serius dalam menanggulangi Karhutla di wilayahnya masing-masing.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Kalteng langsung menggelar pencanangan dan penandatangan Maklumat Kapolda Kalteng tentang saksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan di Lapangan Barigas Mapolda setempat, Rabu (24/2/2021)..
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. dan ikuti seluruh Pejabat Utama Polda Kalteng serta diikuti Polres jajarannya secara virtual.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda menyampaikan, bahwa pihaknya sangat serius dalam melakukan penanggulangan dan pencegahan sejak dini terhadap Karhula.
“Bencana karhutla harus kita tanggulangi bersama. Polda Kalteng, bersama TNI dan pemerintah akan bersinergi dan bahu membahu dalam menanggulanginya, karena dampaknya akan mengakibatkan kabut asap yang merugikan masyarakat semua,” tegasnya.
Dedi berharap, dengan adanya maklumat Kapolda Kalteng ini, tidak ada lagi masyarakat atau perusahaan yang membakar hutan dan lahan, sehingga bencana kabut asap tidak terjadi di Bumi Tambun Bungai.
Selanjutnya, Kapolda beserta pejabat utama langsung mengecek kesiapsiagaan baik personel maupun sarana prasarana yang akan digunakan dalam menanggulangi Karhutla.( Sut).