Banjarmasin, Koranpelita.com
DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Rabu (24/2/2021) besok akan mengelar Rapat Paripurna. Sebelum rapat, rencananya bagi Anggota DPRD dan tamu yang hadirkan akan dilaksanakan protokol kesehatan (Prokes) ketat melalui rapid test antigen.
Ketentuan itu sesuai instruksi Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA yang mewajibkan rapid test
antigen dalam pertemuan formal yang mengumpulkan banyak orang di pemerintahan.
“Paripurna besok direncanakan akan menggunakan rapid test antigen bagi para undangan yang berhadir,” ujar Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, H A M Rozaniansyah, Selasa (23/2/2021).
Rapat paripurna besok lanjut Rozaniansyah dengan dua agenda menyampaikan dan pengambilan keputusan DPRD Kalsel terhadap dua buah Raperda dan pendapat akhir Gubernur Kalsel terhadap keputusan dua Raperda, masing-masing yaitu Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Kebun Raya Banua.
“Dua Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda itu Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Kebun Raya Banua,” kata Rozaniansyah.
Terkait pelaksanaan rapid tes antigen, Sekretariat dewan akan mengkoordinasikan bersama pimpinan DPRD Kalsel guna kelancaran kegiatan besoknya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, membidangi Hukum dan Pemerintahan, Suripno Sumas menyambut baik rencana pelaksanaan rapid test antigen sebagaimana yang telah diinstruksikan untuk memperketat protokol kesehatan.
Namun menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah anggaran yang disediakan untuk rapid test antigen yang belum masuk dalam anggaran SKPD.
“Kita menyambut prokes ini, namun dalam realisasi anggaran kedepan ini juga perlu diperhatikan mengingat, pelaksanaan rapid tes antigen juga membutuhkan biaya yang besar dengan masa berlaku yang relatif singkat” kata politisi PKB ini.(Ipik)