Banjarmasin, Koranpelita.com
Rencana Tata Ruang Wilayah
RTRW) merupakan salahsatu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan.
Karenanya, RTRW sangat strategis dan penting artinya dalam proses pembangunan yang dilakukan daerah, karena rencana pengembangan lingkungan kerap tak selaras dengan RTRW yang ada hingga jadi kendala yang menghambat.
Dari itu, untuk RTRW di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) juga diperlukan adanya perubahan dalam hal rencana struktur ruang, rencana infrastruktur dan rencana pemanfaatan ruang.
“Kita minta Dinas PUPR Provinsi segera untuk mengusulkan Raperda Perubahan RTRW ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, Minggu (22/2/2021)
Apalagi lanjut dia, dengan adanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, tentunya RTRW Provinsi Kalsel harus pula disesuaikan.
Politisi muda yang akrab disapa Bang Dhin ini menegaskan, raperda perubahan RTRW harus sesegeranya diusulkan agar bisa cepat dibahas oleh DPRD, karena RTRW salahsatu fungsinya adalah sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang akan segera ditentukan oleh Gubernur Kalsel yang akan datang.
Lebih lanjut Bang Dhin mengharapkan agar perubahan RTRW sejalan dengan perkembangan jaman, karena sejatinya RTRW sebagai arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang dan RTRW harus selaras dengan peraturan diatasnya agar terwujud tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas dan selaras dengan kepentingan negara.
“Komunikasi dan koordinasi ini sangat penting, karena RTRW harus serasi dengan pembangunan wilayah disekitar kita. Jangan sampai kita bertolak belakang atau merugikan wilayah tetangga. ” pungkas Bang Dhin (Ipik)