Bekasi, koranpelita.com – SEMBILAN Desa di Kabupaten Bekasi akan menggelar pesta demokrasi di tahun 2021 dalam bentuk pemilihan kepala desa (pilkades-red) serentak walaupun dalam kondisi pandemik virus corona diseanse 2019 (covid-19). Tetapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai standar peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat melalui satuan gugus tugas (satgas) covid 19
Dan pemerintah sudah membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah bertambahnya kasus masyarakat yang terpapar positif covid 19 serta memutus mata rantainya. Maka, Pemerintah menghimbau serta melarang segala bentuk aktifitas kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun.
Dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi tahun 2021 ini salah satunya ialah Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur
Melihat dari aturan tahapan dalam pilkades sekarang panitia pemihan pilkades sudah mulai membuka pendaftar bakal calon kepala desa terhitung dari tanggal 15 Februari sampai 20 Februari.
Ironisnya, dalam tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa periode tahun 2021 – 2027 ini ada salah satu kandidat calon kepala desa yang diduga melanggar protokol kesehatan dengan cara mengerahkan banyak masyarakat para pendukungnya berkumpul dan berkerumun untuk mengawal pendaftaran dirinya ke kantor seketariat panitia pilkades desa tanjungbaru di kampung ceger, Sabtu (20/02/2021).
Diketahui salah satu kandidat calon kepala Desa tersebut dari pihak incumben yang menjabat sebagai Kepala Desa pada periode tahun 2016 – 2021 bernama Dudu Sumbali.
Pasalnya, beredar foto dan video kerumunan masyarakat para pendukung pada saat pengawalan dirinya dan diduga tidak mematuhi protokol kesehatan dan hal ini sangat di sayangkan karena berpotensi besar akan menambah cluster baru penyebaran covid 19, apalagi melihat di Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur ini sudah ada masyarakat yang positif terpapar virus covid 19.
Ketika di konfirmasi oleh awak media Ketua Panitia Pilkades Desa Tanjungbaru Ahmad Taminudin melalui WhatsApp terkait kerumunan yang di lakukan oleh kandidat calon kepala desa yqng di ketahui dari pihak incumben yang melakukan kerumunan. “Saya tidak bertanggung jawab jika terjadi masalah kerumunan masa dari salah satu kandidat calon kepala desa yang mendaftarkan diri di luar kantor sekretariat,”ungkapnya.
Masih kata Ahmad, pihak panitia sudah menghimbau kepada seluruh para kandidat bahkan sebelumnya panitia sudah membuat aturan perjanjian kesepakatan dan hal itu sudah disetujui oleh para kandidat yang akan mendaftarkan diri untuk datang ke kantor sekretariat tidak lebih dari 10 orang saja.
“Calon sudah membuat kesepakatan jika mendaftar tidak lebih dari 10 orang,”katanya.
Dan jika ada salah satu kandidat calon kepala desa yang melanggar aturan yang sudah disepakati bersama masih saja membawa pendukungnya melebihi aturan yang sudah ditetapkan bersama maka dirinya selaku Ketua Panitia tidak bertanggung jawab biarkan permasalahan itu ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan. “Kami tidak bertanggung jawab jika kesepakatan itu dilanggar,”tandasnya.
Disisi lain awak media memberikan tembusan laporan informasi perihal kerumuan kegiatan masyarakat ini kepada pihak kepolisian Polres metro Bekasi melalui sambungan whatsapp Kepala Bagian Operasi (Kabag ops) AKBP Yuli Haryudo menyampaikan terimakasih atas informasinya dan akan ditindak lanjuti. ” Terima kasih info akan kami tindak lanjuti” pungkasnya.(Ane/vin)