Sampit, Koranpelita.com
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringinn Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng dari Fraksi PKB Muhammad Abadi mengatakan, tidak usah memberikan alokasi plasma perkebunan sawit sesuai ketentuan yakni 20 persen, tapi cukup sepuluh persen saja maka akan membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.
M.Abadi yang juga anggota Komisi II bidang Ekonomi di DPRD Kotim ini menegaskan, aturan sudah jelas tentang keberpihakan kepada masyarakat ,
tapi pada tataran implementasinya masih jauh dari harapan.Diharapkan investor perkebunan sawit merealisasikan kewajibannya untuk perkebunan plasma ini.
Mantan Bendahaha di sebuah desa di Kecamatan Mentaya Hulu, kawasan utara Kotim ini beranggapan, ada banyak faktor positif dari banyaknya investor perkebunan Sawit di Kotim, tapi ia berharap agar pemerintah daerah lebih mendorong investor perkebunan sawit untuk merealisasikan kewajibannya terhadap program plasma dan CSR nya. “Sekali lagi masyarakat tidak bermohon agar ada kepedulian pihak investor sawit di Kotim, tapi kita sebagai wakil rakyat yang juga bagian dari pemerintah daerah, supaya investor memenuhi plasma sawit yang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya di Sampit Sabtu (13/2/2020).
Sementar itu menurut Galuh atau biasa di panggil mama Rika (47) warga kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Pemekaran Seruyan pecahan dari Kotim di Kalteng mengatakan, merasa sangat beruntung ia bersama warga lainnya di Danau Sembuluh mendapatkan Kebun Plasma dari dua perusahaan.
Jadi ada yang pembagiannya sebulan sekali dan ada juga yang tiga bulan sekali.Tapi kebun plasma ini sangat membantu kehidupan kami warga sekitar kebun,” kata Galuh.
Sementara itu Rimbun ST, anggota DPRD kotim dari PDI P Kepada wartawan mengatakan, Supian Hadi dan Taupiq Mukri yang sepuluh tahun atau dua periode memimpin Kotim yang paling banyak menjadi tunggakan, persoalan realisasi plasma sawit. Dimana harus diperjuangkan pemerintah selanjutnya dengan menekan investor melaksanakan kewajibannya tersebut.( RAG).