Pembunuhan Satu Keluarga Di Rembang Terungkap, Sumani Jadi Tersangka Tunggal

Rembang, koranpelita.com – POLRES Rembang berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga, yang terjadi di Desa Turus Gede RT 04 RW 01 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Kamis (11/02/2021).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi yang didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre dalam pers rilisnya menyebutkan satu tersangka bernama Sumani (43), yang diduga sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan yang menewaskan satu keluarga tersebut.

“Dari TKP kita temukan sidik jari dalam gelas yang mengarah pada tersangka Sumani,” ungkap Kapolda.

Menurut Kapolda, setelah di kembangkan dengan mengecek CCTV dan keterangan saksi, kendaraan pelaku sempat parkir di rumah korban.

“Dari jam 15.00 WIB tersangka sudah bertamu di rumah korban dengan dalih untuk membeli gamelan,”ucap Kabidhumas.

Sementara berdasar informasi yang disampaikan Polres Rembang diketahui,bahwa pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh saksi Sunti yang seringkali diminta membantu untuk memasak di rumah korban.

Sesuai permintaan korban Sunti datang ke rumah korban pada Kamis (04/02/2021), sesampainya di rumah Korban, Sunti mendapati pintu gerbang dan pintu rumah utama dalam keadaan tidak terkunci, saat mengucapkan salam pun tak ada yang menjawab, Sunti langsung masuk dan melihat di tempat tidur terdapat 3 (tiga) korban yaitu Sub (63), Gal (10), dan Al (12) sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kepala berlumuran darah.

Kemudian Sunti mencari keberadaan korban Tri P(53) yang berada di kamar sebelah dalam keadaan meninggal dunia juga. Selanjutnya Sunti meminta bantuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang.

Diduga tersangka melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebab dari hasil Autopsi korban sempat mengalami pendarahan hebat.

Kerugian material diantaranya Uang tunai sebesar Rp. 13.100.000,- (Tiga belas Juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Gelang perak, 1 (satu) pasang Anting-anting, 1 (satu) buah Jarum emas, dan 1 (satu) buah Cincin emas.

Hasil labfor menunjukan di kuku Tersangka ada darah identik darah korban, dirumahnya juga ditemukan 1 SPM dengan setir ada resapan darah, celana training bercak darah, helm bercak darah, sabit bercak darah dan perhiasan milik korban, serta dari bukti yang ada yaitu  sidik jari, kuku yang nempel ditubuh korban dan BB dari inafis yang  mengarah ke terduga Sumani.

“Dugaan sementara motif pembunuhan ini yaitu dendam dan antara korban dan pelaku saling kenal,”terang Kapolda.

Sampai saat ini Sumani belum bisa dimintai keterangan, karena sakit dan opnam di ICU RSUD Rembang setelah diduga minum obat pestisida. Meski demikian polisi tetep menetapkan Sumani sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan dan keterangan ahli.

“Tersangka diancam pasal berlapis dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Kapolda. (Sup)

About redaksi

Check Also

PEREDARAN SABU SEBERAT 2,44 KG DAN 201 BUTIR EKSTASI DARI MALAYSIA DIGAGALKAN TNI AL DAN TIM GABUNGAN

Nunukan, Koranpelita.com Bersinergi dengan Tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Bea Cukai, Pangkalan TNI …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca