Tegal, koranpelita.com – PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat memimpin Rapat Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 bersama seluruh Kabupaten/Kota secara virtual, Senin (08/02/2021) pagi.
Hadir Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono yang didampingi Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengikuti secara virtual di Command Room Dinkominfo Kota Tegal, Senin (08/02/2021).
Hadir juga Forkopimda Kota Tegal antara lain Dandim 0712 Sutan Padepotan Siregar, Danlanal Kota Tegal, Ridwan Aziz, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari SIK, para Asisten dan Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Gubernur yang memimpin langsung Rapat bersama Wakil Gubernur Jateng Taj Mayasin menyampaikan, kesiapan Jawa Tengah dalam rangka menerapkan PPKM Berbasis Mikro, nantinya akan menggunakan peta zonasi epidemiologis sebagai acuan.
“Peta epidemiologis ini bisa diunduh oleh Dinas Kesehatan setiap Kabupaten/Kota. Basisnya adalah desa dan kelurahan sesuai peta epidemiologis,” jelas Gubernur.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Ganjar Pranowo, rumusan indikator zonasi Kabupaten/Kota menggunakan 15 (lima belas) indikator kesehatan masyarakat di setiap Kabupaten/Kota masing-masing.
Untuk indikator zonasi per kecamatan akan menggunakan rumusan 12 (dua belas) indikator kecamatan/kelurahan. Demikian halnya untuk zonasi desa/kelurahan.
Sesuai dengan Inmendagri, pelaksanaan PPKM Mikro akan dilaksanakan di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah mulai tanggal 9 – 22 Februari 2021. Selanjutnya akan dilakukan pembentukan Pos Komando (posko) di Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota secara berjenjang berkoordinasi dengan unsur dan pihak terkait (kecamatan sebagai supervisor desa).
Menurut Ganjar, PPKM Berbasis Mikro dilaksanakan di tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) dengan mempertimbangkan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai kriteria berdasarkan zona merah, orange, kuning, hijau di desa dan kelurahan.
Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, akan dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.
Selain terkait rencana pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro, rapat tersebut juga mengevaluasi Gerakan Jateng dir Rumah Saja.
Tercatat dari hasil evaluasi tersebut 32 Kab/Kota menindaklanjuti SE Gubernur (91,4%), 3 Kab/Kota melaksanakan Inmendagri No. 2 Tahun 2021 (8,6%) PPKM Tahap II.
Untuk Car Free Day sendiri tercatat 27 kabupaten tutup dan 5 kab tidak mengatur.
Sedangkan untuk toko, mall, dan pasar relatif efektif. Sementara kasus pelanggaran ditemukan sebanyak 37 diantaranya 28 teguran dan 9 penutupan.
“Hal ini tentu mengalami penurunan sebanyak 93,57% dibanding hari pertama tanggal 6 Februari 2021,” ungkap Ganjar.
Sementara untuk tempat-tempat transportasi umum, seperti Terminal dengan tipe A, B dan C operasional tetap berjalan hanya saja sepi.
“Untuk warung/kios tutup kecuali agen tiket Bus. Sedangkan untuk tempat wisata 100% tutup.(Her/Hms)