Aceh Timur, koranpelita.com – PT Tringle Pase diminta untuk segera memenuhi komitmennya dengan masyarakat Lhoknibong Pante Bidari menyusul operasional ladang gas di kawasan pemukiman warga. Pasalnya, operasional tersebut menimbulkan keresahan masyarakat akibat penggunaan jalan desa untuk kepentingan perusahaan yang mengakibatkan kerusakan semakin parah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Timur, H, Tarmizi Daud, mengungkapkan perusahaan tambang tersebut harus bertanggung jawab akibat kerusakan badan jalan di sejumlah desa yang di lalui arus angkutan perusahaan yang kini telah menimbulkan protes meluas masyarakat.
Tarmizi Daud menambahkan, pihaknya sudah mendengarkan secara langsung apa yang menjadi tuntutan warga terkait persoalan dengan pihak PT. Triangle Pase.
“Pada prinsipnya Saya menampung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, selanjutnya kami akan panggil secara resmi pihak manager PT. Triangle ke DPRK Aceh Timur untuk meminta penjelasan,” tegas Tarmizi Daud yang juga merupakan Ketua Fraksi Nasdem DPRK Aceh Timur.
Menurut Tarmizi pihaknya akan mengkordinasikan dengan pimpinan dan rekan dewan lainnya, untuk mengatur jadwal pemanggilan pihak Perusahaan Triangle Pase.
Sekedar diketahui, PT.Triangle Pase merupakan perusahaan asal Australia yang sejak tahun 2009 yang melakukan ekplorasi gas di Blok Pase bekas sumur PT Arun LNG di Cluster A1 Dusun Sijuek Desa Sijudo dan Cluster A8 antara Desa Sijudo dan Sah Raja.
Pada tahun yang sama, Triangle Energy (Global) Ltd mengambil alih blok tersebut dan berubah nama menjadi Triangle Pase Inc.
Pada 12 Februari 2012, PSC Blok Pase telah berakhir dan Triangle Pase ditunjuk untuk mengelola sementara selama enam bulan sampai adanya kontraktor yang definitif selagi mengupayakan agar perpanjangan PSC dapat diberikan kepada Triangle Pase.
Dalam mengupayakan perpanjangan PSC Blok Pase, Triangle Pase menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh sebagai mitra dengan memberikan saham partisipasi sebesar 25% untuk Blok Pase.
Pada Juli 2013, Triangle Pase menandatangani kesepakatan pendirian perusahaan patungan dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) untuk mengoperasikan Blok Pase secara bersama-sama.
Pada 2014, Triangle Pase menutup sumur produksi dikarenakan produksi yang terus menurun dan bersamaan dengan berakhirnya perjanjian jual beli gas dengan PT Arun.
Namun pada Mei 2015, Triangle Pase mendapatkan perpanjangan PSC atas blok Pase selama 20 tahun terhitung efektif sejak 12 Februari 2012 hingga 11 Februari 2032.
Pada awal 2016, Triangle Energy (Global) melepas kepemilikannya 100% di Triangle Pase kepada Enso Asia Inc.
Kemudian pada Maret 2018, Triangle Pase beroperasi kembali untuk mengalirkan gas dari sumur existisumur wilayah Medan melalui Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pembeli.
Oleh karena itu, kata elit dari partai Nasdem tesebut perusahaan trengle tidak boleh mengabaikan kerusakan lingkungan warga akibat pengelolaan tambang gas Pase serta pihaknya akan menyurati pemerintah daerah dan pusat untuk melihat kembali butir Mou yang sudah di tanda tangani oleh perusahaan jika dalam waktu dekat ini tidak mau bertanggung jawab atas segala kerusakan lingkungan yang meresahkan warga.(Man)