SELAMAT DATANG, ERA SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK

Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH**

MENYUSUL peng-elektronik-an terhadap berbagai produk, kali ini digitalisasi menyentuh produk yang secara tradisional cukup sensitif, yaitu sertifikat tanah.

Kebijakan ini membingungkan atau membuat resah masyarakat, oleh karena itu harusnya segera disosialisaikan secara luas, tentang apa dan bagaimana kebijakan sertifikat elektronik ini.

Sebab hampir semua, kalau tidak boleh dikatakan semua, warga masyarakat berkepentingan terhadap sertifikat tanah ini.

Adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil yang mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang berlakunya terhitung sejak 12 Januari 2021 yang lalu.

Tujuan dari aturan tersebut, adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Tak ada lagi sertifikat yang berwujud kertas seperti sekarang ini, sebagai bukti keabsahan atas penguasaan bidang tanah.

Proses Rumit
Dipahami, untuk menyelenggarakan jutaan sertifikat elektronik, dengan menggantikannya dari sertifikat berwujud kertas ini tidak sederhana.

Rumit dan tentu saja memerlukan tingkat kecermatan yang tinggi dan akurasi data yang kompleks. Secara teknis misalnya, dipahami instasi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Titik tuju dari kebijakan ini adalah untuk kepastian hukum, seiring dengan terjadinya berbagai manipulasi terhadap data pertanahan yang didasarkan pada sertifikat dalam bentuk kertas.

Untuk itu, dipastikan bahwa sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

Dasar hukum tentang hal ini disebutkan pada Permen ATR) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dimaksud.

Ketentuan pada Pasal 16 menyebut, bahwa (1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

Ayat (3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Disebutkan lebih lanjut pada ayat (4), seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Bahwa mengingat kompleksitas masalahnya, pelaksanaan sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal didahuukan tanah yang diatasnya berdiri, atau dalam kewenangan dari lembaga pemerintah dan berlanjut ke Badan Hukum.

Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa Badan Hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap/ setelah itu tuntas, baru dilakukan penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.

Pentahapan demikian dimaksudkan sebagai satu upaya untuk tidak terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Bahwa Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa. Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. Nantinya penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik.

Jadi penekanan terhadap konsistensi waktu menjadi dasar dari kebijakan untuk sertifikat-el ini.

Keraguan Masyarakat
Konsisten dengan asas hukum berlakunya peraturan adalah sejak dinyatakan berlaku dalam peraturan dimaksud. Dengan demikian terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021.

Banyak dari mereka yang meragukan keamanan sertifikatnya jika dipegang negara. Artinya sejak tahun 2021 ini sertifikat tanah dipastikan tidak dikumpulkan begitu saja, tapi akan ditukar menjadi sertifikat elektronik.

Persisnya adalah ditukar. Ditukar antara sertifikat manual (hard copy) dengan sertifikat elektronik.
Sebagaimana dinyatakan di atas, bahwa pertukaran itupun ketika ada perubahan dari sertifikat manual menuju sertifikat elektronik, dengan dasar adanya perubahan terhadap sertifikat, misalnya karena proses pewarisan, hibah, jual beli dan sebagainya.

Untuk itu warga tidak membutuhkan lagi sertifikat manual. Pada sisi lain, kenyataannya bahwa sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan.

Sementara itu, sertifikat elektronik sangat aman karena berada dalam database. Dengan demikian, itu tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan dan tidak akan rusak.

Bahwa pelaksanaan elektronisasi sertifikat ini bertahap, menjadi satu keharusan. Tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Tapi dilaksanakan secara gradual. Konkretnya diawali dengan uji coba sebelum pelaksanaan serentak dilaksanakan nanti.

Adapun penukaran bisa dilakukan masyarakat di kantor BPN masing-masing wilayah. Proses pengurusannya seperti mengurus sertifikat manual.

Pemilik tanah perlu mengisi data dengan lengkap, kemudian akan diverifikasi BPN. Untuk biayamya sebagai proses yang disebut pengurusan nol rupiah.

Hanya ada biaya yang disebut PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja. Itu biaya normal karena balik nama atau permohonan sertifikat baru memang mengharuskan ada biaya itu.

Berdasarkan hal di atas, sejalan dengan efektifitas dan efisiensi di seluruh sektor pelayanan public, maka kebijakan ini harus dipandang sebagai kewajaran. Namun karena menyangkut hampir seluruh warga, kiranya sosialisasi diefektifkan sehingga tidak meresahkan.

Kepastian tentang hal ini kiranya menjadi jaminan utama dari aparat terkait sehingga tujuan positif demi kepastian hukum justru tidak terbalik menjadi keresahan yang membebani masyarakat.***

Penulis, Notaris tinggal di Sampit

About kalselsatu

Check Also

Mengapa Disiplin dan Bersih Begitu Susah Di Indonesia ?

Oleh  : Nia Samsihono Saat aku melangkah menyusuri Jalan Pemuda Kota Semarang aku mencoba menikmati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca