Jakarta,Koranpelita.com
Akibat Pandemi yang berkepanjangan dan adanya temuan varian baru covid -19 berdampak kepada para travel PPIU diIndonesia. Tentu masalah baru timbul lagi dengan pembatalan atau penundaan kepada 20 negara termasuk Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi mulai tanggal 3 Februari 2021. Berharap semoga Jamaah tetap semangat dan tidak minta uang kembali.
Menurut Ketua Umum SAPUHI, Syam Resfiadi memohon para jemaah tidak mengambil atau menarik kembali uang umroh yang sudah masuk ke perusahaan penyelenggara umroh dan haji.
“Kepada pihak terkait, memang mohon biaya yang bisa dikembalikan ya sebaiknya ditahan agar tidak menjadi hangus, namun juga pihak langsung yang merasakan langsung dalam hal ini jemaah umroh mohon tidak meminta pengembalian uang,” ujar Syam Resfiadi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Koranpelita.com, Kamis, (04/02/2021).
Dikatakan Syam kepada seluruh jamaah umroh agar memilih tetap melanjutkan ibadah umroh dengan jadwal di kemudian hari. Intinya, para jamaah sebaiknya tetap menunggu kebijakan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi hingga selesai.
Terkait dana jamaah tambah Syam, proses penarikan dana umroh pun akan memberatkan para penyelenggara umrah lantaran sudah ada yang menggunakannya untuk proses administrasi hingga pembayaran transportasi dan beberapa fasilitas seperti penginapan di lokasi ibadah umrah.
“Sekali lagi untuk Jamaah tidak mengambil uang untuk dikembalikan, kita tunda saja mungkin sampai setelah Lebaran, setelah puasa, mungkin setelah haji, sehingga bisa dirasakan bersama dampaknya,” urainya.
Lebih lanjut Syam mengungkapkan kebijakan mengenai pengembalian uang umroh jamaah kembali lagi ke masing-masing kebijakan perusahaan atau penyelenggara umrah. Di perusahaan yang dipimpinnya, Syam mengaku masih memberikan proses pengembalian uang umrah kepada jamaah.
Masih menurut Syam sekitar 25% jamaah umrah total yang menggunakan dari PT Patuna Mekar Jaya atau Patuna Umroh dan Haji Travel ini sudah meminta proses pengembalian.
“Jadi kebijakan masing-masing perusahaan bagaimana kita bisa mengatur itu dan memberikan pengertian kepada konsumen, agar mengerti kondisi dan menyusahkan satu sama lain,” terangnya.
Seperti diketahui ada sekitar 46 ribu sampai 50 ribu jamaah umroh asal tanah air yang tercatat di Departemen Agama. Seluruh jamaah ini dipastikan tidak dapat melaksanakan ibadah umroh lantaran adanya larangan masuk ke wilayah Arab Saudi. Dimana 20 negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Kerajaan Swedia, Konfederasi Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang. (han)