Lampung Selatan, koranpelita.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dan mengamankan satu orang tersangka.
Pelaku AMP (35), berstatus wiraswasta warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengatakan, pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021, sekira jam 21.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu.
“AMP (35) diamankan petugas dirumahnya, yang berada di wilayah Kecamatan Kalianda,” sebut AKP Mulyadi, Kamis (04/02/2021).
AKP Mulyadi melanjutkan, di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu buah bong dalam posisi tergeletak didalam kamar.
Tak berhenti sampi disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti lainnya. Dan didalam lemari milik tersangka, petugas kembali menemukan bukti tambahan berupa satu buah kotak plastik kecil bekas permen yang berisikan alat pakai shabu.
“Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalianda guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” cetus Kapolsek Kalianda.
Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bong/botol kecil minuman, satu buah kotak plastik kecil bekas permen, satu buah plastik klip bening sisa pakai yang diduga berisikan kristal shabu, satu buah pipa kaca/pirek bekas pakai, satu buah korek api gas warna kuning, satu) buah jarum sumbu, satu buah sendok/scop terbuat dari kayu sedotan, tiga buah pipet sedotan, satu buah paku kecil dan satu potong lidi dililit kain.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Jo 112 Jo 127 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” pungkas AKP Mulyadi. (Hms/Ali)