Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk mempelajari mekanisme kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper), DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
Kunker idipimpin Wakil Ketua DPRD HSU Mawardi SH, MM didampingi Ketua Bapemperda DPRD HSU Junaidi, S.Sos beserta rombongan, yang diterima Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Kalsel Idrus dan Kabag Tata Usaha Riduansyah di Banjarmasin, Rabu (3/2/2021).
Wakil Ketua DPRD HSU Mawardi mengatakan kedatangan rombongan DPRD HSU ke DPRD Kalsel dalam rangka menimba informasi terkait Sosialisasi Perda kepada masyarakat.
“Kami meminta informasi dan konsultasi mekanisme Sosialisasi Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan DPRD Kalsel,” terang Mawardi.
Karena Perda yang telah dibentuk oleh dewan, sudah seyogyanya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat diketahui sekaligus diimplementasikan.
Mawardi melanjutkan dari hasil pertemuan tersebut diperlukan informasi, agar Perda yang disosialisasikan ke masyarakat itu tidak hanya Perda yang dibuat DPRD Kalsel, tapi juga Perda usulan kabupaten ke provinsi.
“Selama ini tidak ada sosialisasi Perda Kabupaten, karena itu sosialisasi Perda yang dilakukan DPRD Kalsel merupakan terobosan baru,” bebernya.
Dari hasil kunker ini imbuhnya, DPRD HSU bakal melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat, akan tetapi hal itu baru dilakukan pada anggaran perubahan, karena saat ini belum teranggarkan oleh pihaknya.
Senada Ketua Bapemperda HSU Junaidi menambahkan sosialisasi Perda itu sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan yang dibuat harus disebarluaskan kepada masyarakat.
Begitu juga, sosialisasi perda yang dilakukan DPRD Kalsel merupakan suatu hal yang baru dan pertama kali terselenggara.
“Semua Perda yang kita sahkan tidak menutup kemungkinan akan di sosialisasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Kalsel, Idrus mengatakan kedatangan rombongan DPRD HSU dalam rangka kunjungan kerja untuk mempelajari pelaksanaan sosialisasi Perda ke masyarakat, yang saat ini baru mulai dilaksanakan oleh DPRD Kalsel ke kabupaten dan kota.
“Pihak DPRD HSU itu minta penjelasan mulai penganggaran sampai tehnis-tehnisnya,” sebutnya.
Idrus mengungkapkan untuk penganggarannya pada umumnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan untuk anggaran sosialisasi perda ini sudah diusulkan dan dimulai di tahun anggaran 2021 dan penganggarannya setiap bulan, sehingga untuk kegiatan sosialisasi itu 12 bulan atau setahun.
“Sosialisasi Perda itu sesuai jadwal di Badan Musyawarah, itu dilaksanakan setiap akhir bulan, kegiatan diawali di bulan Januari, sementara penganggarannya berpedoman pada Perpres 33 dan Pergub,” pungkasnya. (Ipik)