Amuntai, Koranpelita.com.
Guna menyelaraskan pemahaman dan pandangan bagi semua kalangan, anggota Komisi III Dewan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Muhammad Zen Bahasyim menggelar sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalsel tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, di Desa Kota Rade, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Jumat (29/1/2021)
Sebab persoalan sampah masih menjadi masalah di sejumlah wilayah, sehingga dengan dilaksanakannya sosialisasi ini mampu menyamakan persepsi dan untuk diketahui guna bisa menaati bersama aturan yang sudah digariskan.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh puluhan warga tersebut, Habib Muhammad Zen Bahasyim, menyebutkan, Perda yang disahkan sejak 2018 ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Politisis PAN ini pun, mengajak untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan sampah. Sebab terlepas dari faktor penyerta lainnya, sampah turut andil dalam penyebab bencana banjir yang seringkali merendam berbagai wilayah di Kalsel.
“Kesadaran dan aksi bersama semua pihak menjadi kunci utama terlaksanakanya Perda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah ini,” terangnya.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, hadir Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD HSU, Junaidi, S.Sos, sekaligus menjadi narasumber.
Junaidi, membeberkan, pengolahan sampah ke dalam bentuk lain yang lebih bermanfaat juga merupakan salah satu jawaban atas kemasifan volume sampah yang juga meningkat seiring perkembangan angka pertumbuhan penduduk.
Dari itu dia berharap, sampah yang semula menjadi objek negatif bisa dialihkan menjadi sesuatu yang bernilai berkat pengelolaan sampah berbasis ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Bisa dijadikan pupuk, kerajinan tangan dan hal-hal lain yang bernilai rupiah,” pungkas Junaidi. (Ipik)