Biro Hukum Minta Semua SOPD Proaktif Usulkan Pembuatan Pergub Perda Yang Sudah Ditetapkan

Banjarmasin, Koranpelita.com

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta agar semua SOPD yang sudah memiliki maupun memperoleh Peraturan Daerah (Perda) namun belum disertai Peraturan gubernur (Pergub) sebagai pelengkap teknisnya, maka diminta proaktif untuk mengusulkan pembuatan, Pergub-nya ke Biro Hukum.

Dengan begitu, semua perda yang sudah disahkan bisa disosialiassikan dan dimplemntasikan kepada masyarakat.

” Mulai Januari Tahun 2021 ini, kami minta semua SOPD lebih proaktif mengusulkan untuk pembuatan pergub perda-perda yang sudah disahkan,” ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang E M, SH MH, kepada wartawan, usai hadiri Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel, Rabu (27/1/2022).

Karenanya dia meminta agar SOPD pro aktif untuk mengajukan apa saja yang dibutuhkan maka biro Hukum bisa membantu membuatkan.

Bamban EM menyebutkan jika dirinya belum mengetahui detali berapa jumlah perda Kalsel baik milik eksekutif maupun legislatif yang belum disertai pergub.
Kerena yang lebih tahu hal itu adalah SOPD terkait.

Namun dia tak menampik jika ada beberapa perda yang belum dibuatkan pergub-nya.

“Mulai Januari ini kita dorong agar SOPD bisa menyampaikan dan mengusulkan pembuatan pergub-pergub perda,” pungkas Bambang EM yang sebelumnya menjabat Asisten DATUN Kejati Kalsel ini.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, dalam rapat Banmus hari itu, berharap agar perda-perda yang belum memiliki pergub, segera dibuatkan pergub-nya.

Dengan begitu, semua anggota dewan bisa turut membantu mensosialisasikan perda kepada masyarakat luas.

Berdasarkan data pada Bagian Persidangan di Sekretariat DPRD Kalsel, untuk tahun 2019 sebanyak 8 buah Perda yang sudah ditetapkan.
8 Perda tersebut yaitu : 1. Perubahan atas Perda Nomor 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. 2.Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD T 2018. 3. Perda Perubahan APBD TA 2019. 4. Perda APBD TA 2020. 5. Perda Dana Cadanag Pilkada T 2020. 6 Perda Rencana Umum Daerah.7. Perda Kebun Raya Banua.8. Perda Ketenteraman dsn Ketertiban Umum.

Untuk Tahun 2020, 6 buah perda ditatapkan yaitu: 1. Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2019.
2. Perda Perubahan APBD 2020. 3. Perda APBD TA 2021. 4. Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. 5. Perda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 14/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 6. Perda Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada PT Jamkrida.(Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca